Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada 21 Mei 2025 di ITC Mangga Dua. Dalam kegiatan ini, 75 tenant menerima penghargaan karena telah menjual barang-barang dengan nama produk (merek) sendiri, menandai komitmen terhadap kepatuhan hukum dan semangat membangun ekosistem perdagangan berbasis kekayaan intelektual (KI).
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan pentingnya pelindungan KI tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ekonomi dan sosial. “Dengan memiliki produk sendiri, kreativitas sendiri, lalu didaftarkan, maka itu akan meningkatkan nilai ekonomi pelaku usaha,” ujarnya.
Arie menambahkan bahwa Indonesia menganut sistem first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. “Misalnya merek Nayra sudah didaftarkan, maka kalau ada yang mau pakai lagi, pasti tertolak. Jika tetap digunakan, bisa dilaporkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam arahannya, Arie juga mendorong adanya perubahan mindset masyarakat terhadap produk lokal. Ia menyampaikan bahwa banyak produk lokal dengan harga terjangkau dan kualitas bagus, tapi belum diberi merek atau belum didaftarkan. “Saya sendiri pernah beli produk tas kulit lokal tanpa merek, bagus sekali. Kalau saja itu diberi branding dan pelindungan, bisa bersaing dengan produk internasional,” tuturnya.
Dalam konteks internasional, Arie menyinggung laporan tahunan Special Report 301 Tahun 2024 dari Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) menjadi pengingat penting bahwa kelemahan dalam penegakan KI akan berdampak pada kepercayaan investor. “Kalau Indonesia masih banyak pemalsuan, investor akan berpikir dua kali. Mereka takut barangnya ditiru. Ini bisa menurunkan minat investasi,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Arie menyampaikan apresiasi kepada pengelola ITC Mangga Dua, asosiasi pedagang, dan para tenant atas kontribusi aktif mereka. “Kita tidak ingin Mangga Dua hanya dikenal karena masa lalunya. Kita ingin dikenal karena berhasil berubah dari pusat barang tiruan menjadi pusat merek lokal berkualitas,” pungkasnya.
Perwakilan ITC Mangga Dua, Thomas, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan program berkelanjutan yang menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. “Ini bentuk kolaborasi nyata agar pengusaha ITC Mangga Dua tidak hanya berdagang, tetapi membangun merek sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Perdagangan Dalam Negeri Satria Edi Wibowo yang mewakili Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan ini merupakan hasil dari sinergi erat dengan DJKI yang telah dibangun sejak beberapa tahun terakhir.
“Kami bekerja bersama DJKI tidak hanya dalam edukasi dan sosialisasi, tetapi juga pendampingan langsung kepada pelaku usaha. DJKI memberikan pemahaman hukum dan pentingnya pelindungan merek, sementara kami memfasilitasi pendaftaran merek dan peningkatan kapasitas usaha melalui program Jakarta Entrepreneur. Kolaborasi ini terbukti mampu mendorong para pelaku usaha untuk tidak hanya berjualan, tetapi juga menjadi pemilik merek yang sah dan siap bersaing di pasar,” jelasnya.
DJKI berharap keberhasilan tenant-tenant ITC Mangga Dua ini dapat menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lainnya di seluruh Indonesia. pelindungan kekayaan intelektual adalah kunci pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan, dan hari ini menjadi bukti bahwa kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha dapat mewujudkan transformasi pasar yang nyata. (yun/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025