DJKI Berhasil Re-Sertifikasi ISO 20000-1:2018

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mempertahankan raihan ISO 20000-1:2018 terkait Sistem Manajemen Layanan Direktorat Teknologi Informasi terhadap Layanan Aplikasi Merek dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Senin, 23 Desember 2024. 

Ketua Tim Kerja Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa re-sertifikasi ini diraih setelah dilakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 20000-1:2018. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ISO 20000-1:2018 dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 yang berhasil diraih kembali oleh DJKI ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan berbasis teknologi Informasi (TI) yang modern, berkualitas, aman, handal, dan efisien sesuai standar internasional,” ujar Muly.

“Tidak hanya mematuhi standar internasional, optimalisasi layanan berbasis TI ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan DJKI, mendukung efisiensi operasional dan penggunaan sumber daya, serta membina budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement),” lanjutnya.

Di tahun 2025 sendiri, DJKI memiliki beberapa program unggulan di mana TI memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, di antaranya percepatan penyelesaian permohonan KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan transformasi layanan KI berbasi TI.

“Kami merasa bersyukur proses kegiatan Re-Sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya Surveilans. Harapannya, dengan re-sertifikasi ini dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025,” pungkasnya

Sebagai tambahan informasi, ISO 20000-1:2018 sendiri adalah standar yang memungkinkan organisasi yang menyediakan layanan untuk menyesuaikannya dengan Standar Manajemen Layanan yang unik. Standar ini biasanya digunakan untuk layanan TI, dan dapat diterapkan ke semua industri layanan. (CRZ/SAS)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya