DJKI Berhasil Re-Sertifikasi ISO 20000-1:2018

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mempertahankan raihan ISO 20000-1:2018 terkait Sistem Manajemen Layanan Direktorat Teknologi Informasi terhadap Layanan Aplikasi Merek dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Senin, 23 Desember 2024. 

Ketua Tim Kerja Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa re-sertifikasi ini diraih setelah dilakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 20000-1:2018. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ISO 20000-1:2018 dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 yang berhasil diraih kembali oleh DJKI ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan berbasis teknologi Informasi (TI) yang modern, berkualitas, aman, handal, dan efisien sesuai standar internasional,” ujar Muly.

“Tidak hanya mematuhi standar internasional, optimalisasi layanan berbasis TI ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan DJKI, mendukung efisiensi operasional dan penggunaan sumber daya, serta membina budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement),” lanjutnya.

Di tahun 2025 sendiri, DJKI memiliki beberapa program unggulan di mana TI memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, di antaranya percepatan penyelesaian permohonan KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan transformasi layanan KI berbasi TI.

“Kami merasa bersyukur proses kegiatan Re-Sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya Surveilans. Harapannya, dengan re-sertifikasi ini dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025,” pungkasnya

Sebagai tambahan informasi, ISO 20000-1:2018 sendiri adalah standar yang memungkinkan organisasi yang menyediakan layanan untuk menyesuaikannya dengan Standar Manajemen Layanan yang unik. Standar ini biasanya digunakan untuk layanan TI, dan dapat diterapkan ke semua industri layanan. (CRZ/SAS)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya