Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di kantor Pusat WIPO di Jenewa guna membahas lebih lanjut terkait sistem aplikasi WIPO Connect di sela pelaksanaan sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) Rabu, 29 November 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“WIPO Connect adalah sistem interkoneksi yang digunakan untuk manajemen kolektif hak cipta dan hak-hak terkait. Sistem ini membantu LMK menjalankan operasionalnya secara lokal dan pada saat yang sama terhubung dengan jaringan, baik secara regional maupun internasional, sehingga dapat melakukan pertukaran data terkait data ciptaan dan pemegang hak,” terang Michel Allain, Copyright IT Manager dan Lili Chen, Senior Deployment WIPO pada pertemuan tersebut.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa WIPO Connect memiliki dua jenis sistem operasi yaitu aplikasi berbasis web yang digunakan untuk operasional rutin LMK tetapi dapat juga dipasang pada server lokal atau disimpan di cloud. Kemudian sistem operasi berbasis cloud sepenuhnya shared sehingga WIPO Connect dapat melakukan sinkronisasi sistem untuk pertukaran data yang dimiliki LMK dengan sumber data yang disimpan di sektor industri, sebagai pengguna karya cipta.
“Dengan menggunakan aplikasi ini, LMK dapat memonitor informasi terkait penggunaan komersial karya cipta para pencipta, musisi, dan pemilik hak-hak terkait yang berada di bawah naungannya,” lanjutnya.
Selain memberikan kemudahan bagi LMK dalam melakukan pengumpulan dan distribusi royalti, WIPO Connect menjadi solusi efisien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing LMK.
WIPO telah menjalin kerja sama dengan beberapa LMK terkait dengan penggunaan WIPO Connect untuk pengelolaan operasional LMK, seperti dengan Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan International Federation of Reproductions Rights Organisations (IFRRO). Melalui kolaborasi dengan IFFRO, Modul WIPO Connect diperluas tidak hanya untuk bidang musik dan audio-visual, melainkan dapat digunakan untuk bidang penerbitan dan seni visual.
Menanggapi hal ini Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Yasmon berharap sistem pengumpulan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia juga akan memiliki sistem sebaik itu. Harapannya, pengumpulan royalti bisa lebih maksimal sehingga musisi mendapatkan apresiasi yang layak dari karya mereka.
Saat ini di Indonesia telah beroperasi 11 LMK di bidang musik dari berbagai genre. WIPO Connect akan memudahkan LMKN mengintegrasikan database yang ada. “Kami juga berharap akan ada kerja sama lebih lanjut terkait WIPO Connect ini,” ujar Sri Lastami, Direktur Kerja Sama dan Edukasi
Sebagai informasi, hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Muhammad Neil El Himam, dan Direktur Regulasi, Robinson H. Sinaga serta Agus Heryana, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025