DJKI Bahas Kerja Sama Penanganan Pelanggaran KI dengan Korea Selatan

Seoul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menghadiri pertemuan Asosiasi Dagang Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) - Trade Related Protection Association (TIPA) di  Kantor Kepabeanan Wilayah Seoul yang terletak di Gangnam-Gu, Seoul, Korea Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom WIbowo mengatakan bahwa saat ini di Indonesia telah memiliki satuan tugas yang memerangi peredaran barang palsu yang juga telah bekerja sama dengan Bea Cukai dalam hal perekaman database pemilik KI terdaftar. 

“Database tersebut berisikan data dari pemilik KI terdaftar di DJKI dan diharapkan dapat mengurangi peredaran barang palsu di Indonesia,”ujar Anom. 

Menanggapi hal tersebut, Intelligence Cooperation Officer Korea Customs Service Lee Jong Cheol mengatakan bahwa di Korea Selatan telah meningkat kasus pelanggaran KI dari  tahun 2022 berjumlah sebelas kasus dan di tahun 2023 menjadi sembilan belas kasus. 

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Bea Cukai Korea Selatan memiliki tim biro audit pendapatan untuk memfasilitasi izin masing-masing barang yang beredar dan tim investigasi apabila terdapat barang palsu yang beredar.

“Kami memiliki aplikasi bernama TIMS (Tipa IPR Management System) yang mana berfungsi untuk mendata personal informasi berupa foto, aktivitas keluar masuk barang, dan pengecekan produk apakah terdaftar atau tidak dari segi kekayaan intelektualnya,” ujar Lee. 

Adapun sistem ini sudah menggunakan Artificial Intelligence (AI) sehingga mudah terdeteksi. 

Melihat hal tersebut Anom berharap ke depannya dapat dilakukan kerja sama antara DJKI dengan kantor kepabeanan wilayah Seoul dengan ditandai oleh Memorandum of Understanding (MoU) kedua negara dalam hal pertukaran pemberian informasi database barang-barang palsu sehingga dapat bersama-sama ditanggulangi.

Saya berharap Indonesia dan Korea Selatan dapat bertukar informasi apabila terdapat peredaran barang palsu dan kedua belah pihak bersedia membantu dan menjalin kerja sama yang baik agar dapat memberikan jalan keluar bagi kedua negara,” pungkas Anom (CAN/DIT) 



TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya