Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan kerja Pemerintah Timor-Leste di Kantor DJKI pada Kamis, 1 Agustus 2024. Kunjungan ini dilakukan oleh Pemerintah Timor Leste untuk mempelajari gambaran umum tentang undang-undang dan peraturan terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta isu-isu praktisnya.
"Timor-Leste tengah membangun sistem kekayaan intelektual. Satu-satunya undang-undang terkait kekayaan intelektual yang saat ini berlaku di Timor-Leste adalah Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait," ujar Intellectual Property Office Establishment Coordinator Salvador da C. Pereira.
Hingga saat ini, Timor-Leste telah mendapatkan pendampingan teknis dari World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk pengembangan peraturan perundang-undangan terkait KI; pembentukan kantor KI; dan pengembangan pelaksanaan regulasi.
Untuk itu, pada kesempatan ini, beberapa hal yang menjadi topik diskusi antara DJKI dengan Pemerintah Timor Leste, antara lain mengenai gambaran umum tentang sistem KI di Indonesia, termasuk kerangka hukum dan struktur administratif; kebijakan Indonesia mengintegrasikan KI dengan ekonomi dan inovasi; serta langkah konkret dalam memerangi pemalsuan merek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri DJKI Marchienda Werdany memaparkan mengenai tugas, fungsi, serta peran DJKI dalam melindungi KI di Indonesia.
"Dari sisi regulasi, Indonesia saat ini sedang dalam proses merevisi Undang-Undang tentang Desain Industri dan Undang-Undang tentang Paten. DJKI juga melakukan penguatan sistem administrasi KI berdasarkan teknologi informasi. Seluruh layanan KI sudah dapat diakses secara online," jelasnya.
Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk meningkatkan permohonan KI nasional dengan melaksanakan sejumlah program pendukung, yaitu tarif khusus untuk pemohon UMKM, layanan asistensi KI langsung ke kota-kota di Indonesia, lokakarya mengenai KI, hingga membentuk Intellectual Property Academy.
"Dalam hal penegakan hukum KI, DJKI bersama para pemangku kepentingan terkait telah membentuk Satuan Tugas Operasi KI untuk memerangi pelanggaran KI," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025