DJKI Bagikan Pengalaman dan Strategi Kekayaan Intelektual pada Pemerintah Timor-Leste

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan kerja Pemerintah Timor-Leste di Kantor DJKI pada Kamis, 1 Agustus 2024. Kunjungan ini dilakukan oleh Pemerintah Timor Leste untuk mempelajari gambaran umum tentang undang-undang dan peraturan terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta isu-isu praktisnya.

"Timor-Leste tengah membangun sistem kekayaan intelektual. Satu-satunya undang-undang terkait kekayaan intelektual yang saat ini berlaku di Timor-Leste adalah Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait," ujar Intellectual Property Office Establishment Coordinator Salvador da C. Pereira.

Hingga saat ini, Timor-Leste telah mendapatkan pendampingan teknis dari World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk pengembangan peraturan perundang-undangan terkait KI; pembentukan kantor KI; dan pengembangan pelaksanaan regulasi.

Untuk itu, pada kesempatan ini, beberapa hal yang menjadi topik diskusi antara DJKI dengan Pemerintah Timor Leste, antara lain mengenai gambaran umum tentang sistem KI di Indonesia, termasuk kerangka hukum dan struktur administratif; kebijakan Indonesia mengintegrasikan KI dengan ekonomi dan inovasi; serta langkah konkret dalam memerangi pemalsuan merek.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri DJKI Marchienda Werdany memaparkan mengenai tugas, fungsi, serta peran DJKI dalam melindungi KI di Indonesia.

"Dari sisi regulasi, Indonesia saat ini sedang dalam proses merevisi Undang-Undang tentang Desain Industri dan Undang-Undang tentang Paten. DJKI juga melakukan penguatan sistem administrasi KI berdasarkan teknologi informasi. Seluruh layanan KI sudah dapat diakses secara online," jelasnya.

Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk meningkatkan permohonan KI nasional dengan melaksanakan sejumlah program pendukung, yaitu tarif khusus untuk pemohon UMKM, layanan asistensi KI langsung ke kota-kota di Indonesia, lokakarya mengenai KI, hingga membentuk Intellectual Property Academy.

"Dalam hal penegakan hukum KI, DJKI bersama para pemangku kepentingan terkait telah membentuk Satuan Tugas Operasi KI untuk memerangi pelanggaran KI," pungkasnya.

 

 

 



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya