DJKI Apresiasi Pemerintah Kota Depok, Fasilitasi 100 Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung pada Senin–Selasa, 23–24 Juni 2025 dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

DJKI menghadirkan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ranie menjelaskan strategi pelindungan kekayaan intelektual, berbagai kemudahan layanan pendaftaran merek, serta transformasi digital yang terus dikembangkan DJKI.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal aspek hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ranie di Aula Bank BJB Cabang Depok.

Ranie juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM dapat memperoleh biaya khusus untuk pendaftaran merek apabila memiliki surat rekomendasi dari dinas yang berwenang. Hal ini merupakan bentuk dukungan DJKI agar UMKM dapat melindungi merek usahanya secara resmi dan terjangkau.

“Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek secara daring melalui laman merek.dgip.go.id. Prosesnya mudah dan transparan, dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang atau jasa, hingga pengajuan permohonan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Depok yang memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi 100 pelaku UMKM.

“DJKI sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Depok dalam mendorong UMKM untuk sadar merek. Fasilitasi pendaftaran gratis bagi 100 UMKM adalah langkah nyata yang selaras dengan semangat DJKI dalam memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah,” tutur Ranie.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin turut menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin dengan DJKI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKI atas kolaborasi yang telah terjalin dalam kegiatan ini. Harapannya, produk para pelaku usaha di wilayah Depok dapat terlindungi dan terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual,” ujar Dudi.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta selama dua hari pelaksanaan, yang seluruhnya berasal dari kalangan pelaku UMKM Depok. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam sesi diskusi terkait proses permohonan serta pelindungan KI.

Selain penyampaian materi, DJKI juga membuka sesi konsultasi dan pendampingan langsung bagi peserta yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Peserta mendapat kesempatan berkonsultasi mengenai prosedur permohonan, kelengkapan dokumen, hingga pemilihan kelas merek yang sesuai.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya