DJKI Ajak Perguruan Tinggi Maksimalkan Potensi Desain Industri untuk Pengembangan Ekonomi

DJKI Ajak Perguruan Tinggi Maksimalkan Potensi Desain Industri untuk Pengembangan Ekonomi

Medan - Sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif yang mengharuskan pemohon, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengajukan permohonan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) jika ingin mendapatkan hak dan pelindungan hukum atas desain industri. 

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua yang juga menjelaskan bahwa setiap permohonan desain industri yang masuk akan melalui proses administrasi, pengumuman, serta pemeriksaan.

“Pentingnya persiapan data administratif dan substantif untuk desain industri perlu kita pahami bersama. Kedua data tersebut jika dipersiapkan dengan cermat dapat meningkatkan kemungkinan permohonan desain industri diterima dan memperoleh sertifikat,” ujar Ignatius dalam kegiatan Konsultasi Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Selain itu, ketersediaan data yang akurat dan maksimal dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan yang pada gilirannya akan turut mendorong pengembangan produk-produk yang inovatif dan secara tidak langsung berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa para pemohon, terutama dari perguruan tinggi, mendapatkan informasi memadai mengenai tata cara pendaftaran desain industri secara komprehensif, sehingga permohonan yang diajukan dapat berjalan lancar.

“Kami percaya bahwa perguruan tinggi merupakan pemangku kepentingan utama dan mitra strategis DJKI dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI), khususnya desain industri, di Indonesia. Hal tersebut telah terbukti dengan adanya peningkatan permohonan desain industri dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Ignatius.

Permohonan desain industri mengalami peningkatan sebesar 29 persen dari 4.884 permohonan ada 2022 menjadi 6.304 permohonan pada 2023 yang di antaranya merupakan kontribusi permohonan dari kalangan perguruan tinggi.

“Di tahun 2024, informasi terakhir permohonan sudah mencapai 6.062 permohonan dan mudah-mudahan dapat memenuhi target kinerja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2020-2024,” tutup Ignatius.

Di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa Sumatera Utara memiliki potensi KI yang luar biasa dengan budaya yang cukup banyak. Oleh sebab itu, mobilisasi secara masif terkait desain industri diperlukan untuk meningkatkan kreativitas para pendesain sehingga produk-produk di sumatera utara memiliki daya jual yang lebih baik dan bisa meningkatkan ekonomi, khususnya bagi para pendesain atau kreator di bidang desain industri.

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Hak cipta dan Desain industri yang telah menggelar kegiatan ini. Harapannya, setelah kegiatan ini para pendesain khususnya di Sumatera Utara, bisa lebih kreatif lagi dalam membuat produk desain industri sehingga dapat bersaing dengan para pendesain lainnya, baik nasional maupun internasional,” pungkas Alex.

Sebagai tambahan, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 160 peserta yang berasal dari Universitas Sumatera Utara, Universitas HKBP Nomensen, Politeknik Negeri Medan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Universitas Negeri Medan, dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya