Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Musik di Ambon Bahas Pelindungan Hak Cipta dan Penggunaannya

Ambon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.

Membuka kegiatan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan royalti yang adil. Dia mengungkapkan bahwa beberapa musisi dan pencipta merasa tidak puas dengan pembagian royalti yang dianggap tidak adil, serta adanya pengaduan dari ahli waris yang tidak menerima royalti meskipun lagu-lagu tersebut sering diputar di berbagai tempat umum.

“Melalui diskusi teknis ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial seperti hotel, restoran, kafe, dan karaoke, yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ucap Agung.

“Nantinya, royalti yang terkumpul akan didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” lanjutnya.

Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, akan menjadikan kegiatan advokasi sebagai target kinerja. Fokus utamanya adalah menginventarisasi pencipta lagu daerah di Maluku yang sudah meninggal dan memastikan lagu-lagu daerah mereka tercatat dengan baik, sehingga hak cipta dan royalti dapat dikelola dengan lebih efektif.

Selain untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pengguna musik komersial tentang hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan lagu dan musik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup, Agung mengajak seluruh pengguna lagu dan musik di tempat komersial untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta guna menyesuaikan dengan perkembangan digitalisasi dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan royalti yang adil, serta mendorong apresiasi yang lebih tinggi terhadap pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan ahli waris mereka di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya