Ambon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Membuka kegiatan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan royalti yang adil. Dia mengungkapkan bahwa beberapa musisi dan pencipta merasa tidak puas dengan pembagian royalti yang dianggap tidak adil, serta adanya pengaduan dari ahli waris yang tidak menerima royalti meskipun lagu-lagu tersebut sering diputar di berbagai tempat umum.
“Melalui diskusi teknis ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial seperti hotel, restoran, kafe, dan karaoke, yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ucap Agung.
“Nantinya, royalti yang terkumpul akan didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” lanjutnya.
Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, akan menjadikan kegiatan advokasi sebagai target kinerja. Fokus utamanya adalah menginventarisasi pencipta lagu daerah di Maluku yang sudah meninggal dan memastikan lagu-lagu daerah mereka tercatat dengan baik, sehingga hak cipta dan royalti dapat dikelola dengan lebih efektif.
Selain untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pengguna musik komersial tentang hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan lagu dan musik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup, Agung mengajak seluruh pengguna lagu dan musik di tempat komersial untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta guna menyesuaikan dengan perkembangan digitalisasi dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan royalti yang adil, serta mendorong apresiasi yang lebih tinggi terhadap pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan ahli waris mereka di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025