Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pada giat yang dilaksanakan di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia tersebut, Dirjen KI Min Usihen menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) merupakan sebuah posisi yang mempunyai peran strategis.
“Tugas Kasubbag TU tidak hanya mengurus administrasi persuratan, tetapi juga melakukan fasilitasi dan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran,” jelas Min.
Lebih lanjut Min menuturkan bahwa Kasubbag TU memiliki tugas mengelola administrasi sumber daya, administrasi keuangan, administrasi Barang Milik Negara (BMN), tata persuratan kearsipan dan kerumahtanggaan pada masing-masing direktorat.
“Jika Saudara sekalian sudah memahami beratnya tanggung jawab tersebut, Saudara harus bisa memantaskan diri pada posisi tersebut. Saat surat keputusan diterima Saudara sekalian, maka saat itu pula sudah mengetahui apa yang harus dilakukan pada posisi tersebut,” ucap Min.
Selain itu, Min juga berharap pejabat yang baru dilantik dapat melakukan terobosan baru yang positif melalui pemikiran yang kreatif untuk kepentingan organisasi. Tidak hanya itu, ia juga berharap agar pejabat yang dilantik turut berperan aktif dalam menjalankan tugas yang diemban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pejabat yang dilantik yaitu Desti Arika Adin sebagai Kasubbag TU pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Krisman Tarigan sebagai Kasubbag TU pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Andi Rahmansyah sebagai Kasubbag TU pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa serta Yulianty Shinta Negara sebagai Kasubbag TU pada Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Min juga berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi agar bisa semakin sinergis dan semakin kooperatif. Tidak hanya itu, dia juga berharap agar amanah yang dititipkan ini dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas tinggi.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya yaitu selalu junjung tinggi nilai integritas, profesionalisme dan komitmen sesuai dengan tata nilai PASTI dan Berakhlak. Selalu responsif terhadap tantangan dan dinamika yang berkembang dalam mengemban amanah ini. Apa yang kita lakukan akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hadir bertindak sebagai saksi yaitu Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua. Turut hadir pula pada pelantikan tersebut Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi Dede Mia Yusanti dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dan Rahasia Dagang Sri Lastami. (Iwm/Kad)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025