Tangerang - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyerahkan 100 sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat wilayah Provinsi Banten melalui acara Festival Layanan Hukum dan HAM Banten 2024 pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Seratus sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat wilayah Provinsi Banten ini terdiri dari 72 sertifikat merek, 23 surat pencatatan hak cipta, dan 4 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK).
Penyerahan sertifikat dan surat pencatatan ini diberikan langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang kepada sembilan perwakilan, di antaranya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Perwakilan Kepala Lembaga, dan Perwakilan Kepala Desa wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memberikan apresiasi atas peningkatan kesadaran masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual (KI). Menurut Yasonna, sebagian besar peserta acara telah memiliki merek, menandakan kemajuan signifikan dalam pelindungan KI.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya menjaga orisinalitas ide mereka. Dengan pelindungan hukum yang ada, pemilik ide tidak perlu khawatir akan klaim dari pihak lain," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemegang hak KI dapat memperoleh royalti dari ide atau produk mereka, yang juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, desainer, dan investor.
Di tengah era globalisasi, Yasonna menggarisbawahi perlunya menggelorakan dan mensosialisasikan kepemilikan hak KI untuk menembus pasar global. Tanpa pelindungan yang memadai, produk dapat dianggap melanggar merek atau rahasia dagang dan berpotensi dikembalikan.
“Saya juga mengajak para kepala pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan potensi KI di wilayah masing-masing agar potensi tersebut dapat dibina dengan anggaran yang tepat sehingga mampu mendukung ekonomi daerah tersebut,” ujarnya.
Ia memberikan contoh sukses Bali yang telah menerapkan peraturan daerah tentang penggunaan pakaian adat dua hari dalam seminggu, termasuk kain endek yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG). Kain endek, yang pernah dijadikan mode oleh Christian Dior, menunjukkan potensi industri kerajinan rakyat, khususnya tenun, yang didorong oleh subsidi peralatan dan kredit bunga rendah.
Dalam dorongannya, Yasonna meminta setiap desa diharapkan memiliki website untuk memasarkan produk mereka, dan anak bangsa yang terlibat dalam proyek binaan dari World Intellectual Property Organization (WIPO) dapat membantu dalam pembinaan kualitas produk, merek, kemasan, dan pemasaran.
"Melalui dorongan ini, kami berharap desa tidak hanya menjadi penopang negara tetapi juga mencerminkan kemajuan suatu negara. Anggaran desa perlu didorong dengan pendampingan dari kepala daerah untuk membangun ekonomi dari pinggiran," pungkas Yasonna. (mkh/sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025