Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli Berikan Sertifikat IG Cabai Rawit Hiyun di Hari Jadi Ke-55 Kabupaten Tapin

TAPIN - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Nofli menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Cabai Rawit Hiyung Tapin kepada Bupati Tapin, HM Arifin Arpan. 

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pelindungan hukum IG yang diberikan pemerintah kepada daerah yang mampu meningkatkan produktifitas produk – produk sumber daya alam yang ada serta mampu menciptakan kreatifitas serta inovasi atas potensi produk Indikasi Geografis yang dimiliki,” ucap Nofli.

Hal tersebut disampaikan Nofli usai acara penyerahan sertifikat IG yang bertepatan dengan Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tapin di halaman kantor baru Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Jalan Datu Nuraya, Kalimantan Selatan, Senin (30/11/2020).

Nofli mengatakan bahwa hak IG memberikan kepastian jaminan bahwa produk IG yang dihasilkan hanya tumbuh dan berkembang di daerah asalnya dengan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya tetap terjaga.

“Dengan tanda berupa logo atau label Indikasi Geografis maka kita dapat memberikan indentitas bahwa produk yang kita pasarkan berbeda dengan produk – produk lainnya dan  menunjukan ciri khas yang hanya dimiliki oleh daerah pemilik Indikasi Geografis,” terangnya.

Menurutnya, pemberian sertifikat IG ini akan memberikan pelindungan hukum untuk melarang pihak lain yang tanpa ijin menggunakan tanda IG Cabai Rawit Hiyung Tapin.“Pelindungan Hukum yang diberikan akan mampu meningkatkan nilai ekonomi dari Cabai Rawit Hiyung Tapin,” ujar Nofli 

Sementara itu, Bupati Tapin, HM Arifin Arpan memberikan apresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan merek produk IG mereka.

Terdaftar dengan nomor agenda IG.00.2017.000015, Cabai Rawit Hiyung Tapin memiliki keunggulan yaitu rasa yang sangat pedas dari cabai rawit pada umumnya. Cabai ini pun diklaim menjadi cabai terpedas nomor 1 di Indonesia.

Menurut data dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian, Cabai Rawit Hiyung memiliki kadar lemak 5,8 %, kadar protein 5,88%, karbohidrat 22,52 %, energi 165,80 kkal/lOOg, vitamin A 11,35 ppm, Vitamin C, 66,85 mg/l00g, dan kadar Capsaicin 2333,05 ppm. 

Cabai Rawit Hiyung Tapin juga dikenal tidak mudah busuk, yakni bisa selama 10 - 16 hari tingkat keawetannya disimpan pada suhu ruangan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya