Mataram - Di antara tumpukan kemasan skincare yang baru saja selesai diproduksinya, Iwin Insani menceritakan awal kisahnya menciptakan produk sunscreen yang kini telah ekspor dari Lombok ke luar negeri. Sejak dulu, Iwin mengaku sering kesulitan tidur malam. Iwin kemudian membuat produk kerajinan tangan seperti merajut untuk menghabiskan malam-malamnya.
“Sampai suatu hari saya membaca berita dari Hawai yang melarang produk sunscreen yang mengandung bahan aktif oxybenzone dan octinoxate yang membahayakan laut. Sejak itu saya penasaran dan mulai membaca-baca banyak jurnal yang berhubungan dengan sunscreen aman,” cerita Iwin pada Kunjungan Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pabrik CV. Karya Iwin Insani - BRIDA, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 25 Juni 2024.
Iwin mengaku sangat suka dan menyayangi laut. Baginya, laut Indonesia telah memberikan banyak penghidupan bagi masyarakat Lombok sehingga harus terus dijaga. Oleh karena itu, dia giat mencoba-coba bahan alami yang bisa memberikan perlindungan kulit sebagai sunscreen dari sekitar. Dia mulai menguji coba bahan lokal seperti minyak kelapa, minyak zaitun, lilin lebah dan lain sebagainya. Ada berbagai rintangan yang dihadapi Iwin dalam membangun pabrik sunscreennya.
“Awalnya saya kesulitan mencari izin, dan karena masih kecil saya tidak punya uang untuk mendaftarkan produk saya secara legal di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Waktu itu padahal saya sudah mulai bisa jualan seribu piece setiap bulan. Saya pikir antara BPOM atau polisi duluan yang akan menemukan saya,” lanjutnya.
Iwin secara ilegal awalnya menjual produknya di lingkaran terdekatnya. Setelah mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat pada 2020, akhirnya dia bisa menyewa ruko dan mulai mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya di DJKI. Dia merasa pelindungan kekayaan intelektual ini tidak hanya memberikan rasa tenang saat mengembangkan produk, tetapi juga untuk kelancaran ekspor.
“Saya pernah khawatir ada mantan pegawai saya membocorkan komposisi racikan yang saya buat ke pabrik lain. Oleh karena itu saya ingin daftarkan paten atau rahasia dagangnya,” ujar Iwin.
Produk Iwani sendiri sudah terdaftar mereknya sejak 2022. Produk Iwani banyak tersedia di hotel kelas menengah Bali dan sekitarnya serta dijual di kapal pesiar untuk wisatawan luar negeri seperti Italia. Saat ini, Iwin menjalani proses pendaftaran mereknya ke luar negeri.
Di sisi lain, Suzy Heranita selaku Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten di Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI menyatakan seharusnya Iwin tidak perlu takut untuk meminta izin BPOM atau hak kekayaan intelektual meskipun tidak memiliki banyak modal. Pemerintah kini dengan tangan terbuka akan memberikan fasilitas yang memudahkan pengusaha untuk mewujudkan usahanya dengan legal.
“Sekarang tidak perlu modal besar untuk mendapatkan izin BPOM, sertifikasi, atau hak kekayaan intelektual karena pengusaha bisa menjadi binaan misalnya dari Kementerian Koperasi, atau dinas-dinas lain di daerah karena kami sudah bisa dijangkau tanpa harus ke Jakarta,” ujar Suzy.
Permohonan hak kekayaan intelektual di DJKI bisa dilakukan melalui dgip.go.id. DJKI juga memberikan keringanan biaya pelindungan atau pencatatan hak KI apabila pemohon merupakan usaha mikro dan usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah.
DJKI yakin dengan memberikan fasilitas ini, maka akan terbuka lebih banyak usaha baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan memutar roda ekonomi. Iwani sendiri saat ini telah memiliki 18 pegawai dan memiliki omset cukup besar.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025