Pekanbaru - Riau, atau dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning menjadi provinsi penutup pelaksanaan rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi/ Litbang/Pelaku Usaha di Kantor Wilayah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan kegiatan POSS ke 32 provinsi di Indonesia.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Johan Manurung mengatakan, hingga saat ini permohonan paten yang ada di Provinsi Riau sebanyak 341 permohonan. Untuk tahun 2024, sebanyak 16 permohonan paten yang sedang diproses.
“Terima kasih kami ucapkan kepada perguruan tinggi yang telah berperan aktif dalam mendaftarkan patennya. Kami berharap perguruan tinggi dapat meningkatkan jumlah permohonan paten karena banyak sekali inovasi dan penemuan yang dilakukan,” ujar Johan pada pembukaan POSS di Aula Rektorat Universitas Riau, Rabu, 18 September 2024.
Dadan Samsudin, Pemeriksa Paten Ahli Utama yang juga selaku ketua kegiatan POSS Riau mengatakan DJKI terus melakukan pendampingan asistensi untuk memudahkan para inventor agar permohonan paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha dapat terselesaikan secara tepat waktu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan persentase paten yang dilindungi.
“Kali ini terdapat 35 sertifikat paten kepada inventor. Universitas Riau sebanyak 29 sertifikat, Politeknik Caltex Riau sebanyak 3 sertifikat, Universitas Islam Riau sebanyak 1 sertifikat, Universitas Hang Tuah sebanyak 1 sertifikat, dan Universitas Muhammadiyah Riau sebanyak 1 sertifikat,” kata Dadan.
Wakil Rektor 1 Universitas Riau, Mexsasai Indra mengapresiasi kegiatan POSS ini. Ia mengajak sivitas akademika untuk menghasilkan paten dan mendaftarkannya sehingga mendapat jaminan kepastian hukum.
“Kegiatan POSS ini memiliki makna strategis dan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kita terkait kebijakan yang berhubungan dengan paten. Kami berharap hasil riset dari Universitas Riau dapat memberi kontribusi pada masyarakat,” pungkas Mexsasai.
Dalam kegiatan ini terdapat sosialisasi terkait alur permohonan paten, pemeliharaan paten, penyelesaian sengketa paten, serta pemaparan dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Selain itu, terdapat kegiatan asistensi penyelesaian substantif paten atau patent drafting yang dihadiri oleh dosen, peneliti, hingga pelaku usaha di Riau.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025