Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP Law Firm) selaku kuasa hukum dari MF Brands Group terkait dengan pengenalan produk-produk Lacoste, Selasa, 5 Maret 2024, di Kantor DJKI.
“Saat ini tantangan di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa semakin meningkat. Kalau dulu, kita sebagai konsumen, bisa langsung datang ke pasar dan dapat langsung mengidentifikasi bahwa barang tersebut palsu. Bisa jadi dari segi harga maupun kualitas,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi.
“Tetapi sekarang, di era digital seperti saat ini konsumen tidak bisa langsung melihat barangnya atau bertemu dengan pedagangnya secara langsung. Bisa jadi apa yang kita lihat di e-commerce seperti barang asli, tetapi yang datang barang palsu,” lanjutnya.
Kemudian, Lastami juga menyampaikan bahwa dengan munculnya tantangan tersebut DJKI juga turut melakukan peningkatan dalam memerangi barang palsu terutama yang dilakukan secara digital, salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.
“DJKI memiliki komitmen yang sangat tinggi terkait dengan barang palsu, khususnya yang dapat memberikan dampak yang sangat buruk bagi konsumen seperti obat. Bayangkan jika obat yang dibeli merupakan obat palsu yang isinya diganti menjadi tepung, hal tersebut pastinya akan menyebabkan resiko yang sangat tinggi,” ungkap Lastami.
Selanjutnya, Lastami juga menyampaikan bahwa komitmen dalam memerangi barang palsu ini juga sampai ke tingkat ASEAN (Association of Southeast Asian Nation) dan hal tersebut merupakan bukti kesungguhan DJKI dalam memerangi barang palsu.
“Tentunya kedepannya DJKI akan terus berusaha untuk membuat iklim yang lebih baik lagi dalam investasi, sehingga dampaknya akan banyak sekali untuk Indonesia. Jadi tidak hanya semata-mata dari satu bagian kecil, tetapi secara besar Indonesia dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai tulang punggung perekonomian negara,” ucap Lastami.
Selain itu, Lastami juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia juga sedang berusaha keluar dari Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) sehingga bisa menyusul negara lain, seperti Philipina dan Thailand.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Penindakan Ahmad Rifadi juga merespon baik audiensi ini dan berharap agar kegiatan sharing yang dilakukan bersama dengan Tim HHP Law Firm dapat menjadi bekal bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi yang sama, kuasa hukum MF Brands Group menyampaikan terima kasih atas waktu yang diberikan serta mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan oleh MF Brands Groups di tahun 2023 lalu bersama dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
“Sebelumnya, sebagai gambaran pada tahun 2011, Lacoste pernah mengajukan laporan terkait dengan pelanggaran KI sampai dengan pemusnahan barang bukti di Hari KI. Jadi ini sudah lumayan lama, untuk itu kami di sini ingin memberikan informasi terkait dengan produk-produk Lacoste, dari mulai sejarah sampai dengan cara membedakan produk asli dan palsu,” pungkas Tim HHP Law Firm.
Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan tersebut seluruh anggota rapat yang hadir diberikan pengalaman secara langsung dalam membedakan barang asli dan palsu yang sudah disiapkan oleh Tim HHP Law Firm.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025