Mamuju - Asa para penenun Ikat Sekomandi Kalumpang Mamuju di Sulawesi Barat menanti tenun warisan leluruhnya menjadi indikasi geografis (IG) terdaftar kian terbuka menjadi kenyataan.
Sebab, mereka kedatangan tamu jauh dari Jakarta, yaitu Tim Ahli IG bernama Abdul Rachman dan Gunawan serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Martha Tampubolon.
Tidak hanya itu, Tim Ahli IG dan DJKI didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Wardi; perwakilan dinas pariwisata Kabupaten Mamuju, Marwan Haruna; serta Ketua Asosiasi Masyarakat pelindungan IG (MPIG) Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang, M. Abdi.
Kedatangan Tim Ahli IG ke Desa Hinua di Kecamatan Bonehau serta Desa Karatun dan Desa Kondo Bulo di Kecamatan Kalumpang untuk melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.
“Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan,” kata Abdul Rachman saat sampai di Desa Hinua pada Jumat, 1 Maret 2024.
Untuk menuju ke tempat pengrajin Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidaklah mudah. Tim Ahli IG harus melewati jalan berbatu dan melintasi anak sungai yang tentunya memakan waktu. Seperti saat mendatangi Desa Hinua di Kecamatan Bonehau.
Setelah perjuang melewati akses jalan yang tidak biasa, akhirnya Tim Ahli IG sampai di tempat yang dituju yaitu Rumah Kreatif Sekomandi yang beranggotakan 10 orang pengrajin pimpinan ibu Grace.
Grace menjelaskan tahapan proses pembuatan Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang dari tahapan pengikatan motif, penenunan, hingga beberapa motif-motif yang biasa digunakan dalam tenun ikat ini.
Proses pembuatan Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang ternyata cukup unik dan memakan waktu yang lama hingga berbulan-bulan. Tenun ini terbuat dari kulit kayu yang ditumbuk, lalu diolah untuk dipintal. Bahan itu lalu ditambah pewarna alami, salah satunya cabai yang dicampur dengan pewarna lainnya.
Diceritakan Gunawan, salah satu penenun menjelaskan bahwa untuk bahan kapas maupun bahan pewarna masih dihasilkan dan didapat dari lingkungan sekitar rumah, beberapa bahan pewarna bahkan hanya didapatkan dari kawasan hutan.
“Seperti halnya daun kandun untuk campuran akar mengkudu agar menghasilkan warna merah, kulit kayu palli sebagai campuran bahan untuk proses perekatan atau proses perminyakan,” tutur Gunawan.
Selesai melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ahli IG bersama perwakilan DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat kemudian melakukan pertemuan dengan Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi.
Dalam pertemuan tersebut, Hj. Sitti Sutinah berterima kasih atas kunjungan Tim Ahli IG dan DJKI dalam melakukan pemeriksaan lapangan permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.
“Saya sangat gembira dengan kedatangan tim pemeriksa substantif, karena produk masyarakat Suku Makki yang ada di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau sudah memasuki tahapan pemeriksaan lapangan,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan akan segera membuat aturan mengenai kepemilikan hutan adat di wilayah kecamatan penghasil Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidak dialihfungsikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025