Bangun Brand yang Kuat, Lindungi Mereknya

Jakarta - Membangun brand suatu produk untuk memikat masyarakat di era digital tidaklah mudah, butuh strategi jitu yang harus dikuasai dan dipelajari oleh pelaku bisnis, salah satunya mempelajari digital branding.

Digital branding merupakan suatu upaya untuk membangun citra brand tersebut dengan memanfaatkan platform digital. Branding tidak hanya merek atau produknya saja. Namun, branding adalah suatu gambaran secara keseluruhan tentang pandangan publik terhadap suatu produk dan perusahaannya.

Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Dimas Kuncoro Jati memberikan beberapa kiat untuk pelaku usaha yang ingin membangun branding yang kuat pada platform digital.

Pertama, kenali target pembeli; kedua, buatlah pesan yang mudah diingat; ketiga, buat logo yang mendukung; keempat, berikan pelayanan yang berkesan; dan terakhir, pamerkan visual logo kamu.

“Pertama identifikasi dahulu hal yang pembeli paling sukai dari produk mu, kemudian buatlah pesan marketing yang menjelaskan kelebihan bisnis mu. Contohnya Wardah dengan tagline halal dari awal,” kata Dimas saat berbagi kiat dalam Webinar IP Talks: Brand (H)ours #9 bertajuk Membangun Merek di Dunia Digital yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu, 27 September 2023.

“Pastikan elemen visual logo mu mendukung pesan yang ingin kamu sampaikan. Jangan sampai logo mu terlihat membosankan. Brand yang kuat juga perlu ditunjang dengan pelayanan yang baik. Terakhir, jangan malu-malu untuk menambahkan logo di setiap konten promosi,” lanjutnya.

Dimas menambahkan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pelaku usaha dalam membangun brand yang kuat pada platform e-commerce adalah mendekorasi toko untuk meng-highlight produk unggulan dan menempatkan logo di berbagai halaman toko.

Selain mempelajari strategi Digital branding, hal penting yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah melindungi merek dagangnya.

Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Merek DJKI mengatakan bahwa merek adalah identitas bagi sebuah barang atau jasa yang perlu mendapat pelindungan hukum apabila kita ingin berusaha dengan tenang dan nyaman dan tidak konflik di kemudian hari.

“Dengan kita sudah mendaftarkan suatu merek, maka ada hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek itu sendiri,” ujar Nova.

Menurutnya, hak eksklusif itu didapat apabila suatu merek telah mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI dan dinyatakan telah terdaftar. “Kemudian hak itu akan timbul apabila merek yang diajukan tersebut telah terdaftar,” kata Nova.

Sebab, menurut Nova, tidak semua pengajuan permohonan pendaftaran merek itu otomatis terdaftar. Ada juga yang ditolak, karena dalam permohonan merek terdapat proses pemeriksaan.

“Tidak otomatis pada saat mengajukan suatu permohonan pendaftaran merek, merek tersebut akan mendapat pelindungan hukum. Karena ada tahap-tahap proses yang harus dilalui dalam permohonan pendaftaran merek tersebut,” jelasnya.

Nova menyampaikan tiga unsur penting dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan unsur-unsur pada merek yaitu tanda yang dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan.

“Jadi tanda yang ditempelkan pada sebuah barang atau ditempelkan pada suatu jasa, haruslah mempresentasikan bentuk yang jelas, bentuk yang unik, bentuk yang mudah dikenal masyarakat. Sehingga usaha itu bisa berkembang dengan baik dan cepat,” terangnya.

Apabila merek tersebut telah terdaftar, hal selanjutnya yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah jangka pelindung hukum merek terdaftar. Nova menerangkan bahwa jangka waktu pelindungan hukum merek terdaftar adalah 10 tahun.

“Itu yang harus diperhatikan oleh pemilik merek terdaftar. karena sering kami temukan, pada saat orang melakukan upaya hukum. Saya sudah punya merek bu, merek saya sudah terdaftar, ini bukti sertifikatnya. Setelah kami cek, ternyata mereknya itu tidak diperpanjang. Artinya hak eksklusif yang pernah diberikan negara sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya