Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu delegasi Indonesia turut serta mengikuti Perundingan Putaran ke-17 Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) Working Group on Intellectual Property (WGIP).
IEU CEPA merupakan kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa terkait perdagangan yang pada klausulnya terdapat isu-isu tentang kekayaan intelektual (KI).
Ketua Pokja Kerja Sama Luar Negeri DJKI, Marchienda Werdany mengatakan keikutsertaan DJKI pada perundingan ini guna membahas bab (chapter) tentang KI untuk memastikan sistem pelindungan KI pada masing-masing pihak. Sehingga ada kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi di Indonesia dan Uni Eropa.
“Putaran ini masih akan berlangsung 2 putaran lagi, diharapkan dari Kementerian Perdagangan menargetkan di Juli 2024 sudah selesai dan dilanjutkan dengan ditandatangani oleh pimpinan masing-masing negara,” kata Marchienda saat ditemui disela-sela perundingan IEU CEPA di Sheraton Bandung Hotel & Towers, Rabu, 28 Februari 2024.
Terdapat beberapa usulan Uni Eropa yang menjadi fokus dalam forum, yaitu mengenai pelindungan data produk obat; durasi masa pelindungan desain industri; serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Alda Mayo Panadjam Panjaitan, selaku perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI turut menyampaikan bahwa pada perundingan ke-17 kali ini untuk memperkuat posisi agar sesuai dengan kepentingan Indonesia.
“Dalam counter proposal baru ini, kami amati EU sudah mulai mengakomodasi kepentingan Indonesia, dan dalam perundingan kali ini kita ingin menajamkan posisi Indonesia agar lebih sesuai,” ujar pria yang akrab disapa Aldo.
Aldo optimis perundingan kali ini dapat menghasilkan kesepakatan antar kedua belah pihak.
“Kami cukup optimis akan ada beberapa klausul yang bisa sepakati di putaran ini,” pungkasnya.
Dengan adanya perundingan ini ke depan diharapkan dapat menciptakan kerja sama perekonomian yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025