Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tepatnya Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan audiensi bersama Direktur Jenderal Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Lee Jang Hee terkait dengan Pelindungan Merek Korea di Indonesia pada Kamis, 4 Juli 2024, di Kantor KOTRA Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Anom menyoroti banyaknya merek Korea yang memiliki persamaan dengan merek Indonesia. Menurutnya hal tersebut merupakan masalah yang harus didiskusikan bersama.
“Masalah tersebut harus kita diskusikan bersama, bagaimana cara pelindungan ke depannya. Oleh sebab itu, kita perlu mendengar dari pelanggan kami, baik dari domestik maupun dari pihak lainnya termasuk KOTRA,” ujar Anom.
Sebagai contoh, ada beberapa merek dagang produk Korea, seperti merek kosmetik ataupun merek produk makanan, yang tidak hanya terlihat mirip, tetapi hampir sama secara keseluruhan. Baik itu dari segi nama, maupun dari segi bentuk produknya. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagaimana kita dapat menghindari kejadian serupa.
Di DJKI, sebelum merek dagang statusnya didaftarkan, mereka akan melalui proses publikasi terlebih dahulu. Selama masa tersebut, pemilik merek dagang Korea yang mereknya sudah terdaftar di DJKI dan menemukan merek yang sama dapat mengajukan keberatan.
“Saya pikir mekanisme tersebut dapat digunakan oleh para pemilik merek dagang dari Korea, sehingga mereka dapat menilai sendiri merek-merek yang menyerupai merek dagang di Indonesia,” jelas Anom.
Pada yang sama ini, Jang Hee melalui Deputy Director Do Hee Su menawarkan Knowledge Sharing Program (KSP) di mana program ini merupakan program yang diinisiasi langsung oleh Pemerintah Korea Selatan. Program tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam hal kebijakan ekonomi, industri, kekayaan sosial, infrastruktur, lingkungan, dan pemerintahan.
“Kebijakan terkait kekayaan intelektual juga dapat menjadi salah satu isu dalam program KSP, tepatnya di bidang Manajemen Publik terkait Administrasi Publik, Pemerintahan Digital, dan Ketenagakerjaan,” pungkas Hee Su.
Sebagai tambahan, audiensi dan diskusi ini menandai komitmen bersama antara DJKI dan KOTRA dalam menghadapi tantangan terhadap adanya merek dagang Korea yang mirip atau sama dengan Merek dagang yang ada di Indonesia. Harapannya dari kegiatan ini dapat menemukan solusi yang baik dalam mencegah terjadinya masalah serupa di kemudian hari.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025