Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada Rabu, 12 Februari 2025, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas kerja sama jenjang pendidikan S2 Magister Berbasis Project (MBP) jurusan Analis Kekayaan Intelektual (AnKI).
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyambut baik rencana kerja sama ini. Ia menekankan bahwa program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai DJKI agar lebih profesional di bidangnya.
“Kami sangat mengapresiasi program ini. Dengan adanya program ini, pegawai DJKI dapat meningkatkan jenjang pendidikan mereka sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang lebih kompeten dan sesuai dengan bidang kerjanya,” ujar Razilu.
Sebagai bentuk dukungan, DJKI berencana memberikan beasiswa bagi 20 mahasiswa yang mengikuti kelas MBP. Program S2 ini akan berlangsung secara hybrid dengan sistem tugas akhir berbentuk proyek inovasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, turut menambahkan bahwa program kerja sama ini merupakan terobosan yang sangat positif.
“Program ini memang membutuhkan anggaran, namun yang lebih penting adalah kolaborasi yang dilakukan. Program ini sangat baik dan perlu dibahas lebih mendalam,” kata Andrieansjah.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menyarankan agar program ini dapat mengadopsi sistem pembelajaran jangka panjang, sehingga hasil tugas akhir mahasiswa dapat memiliki manfaat yang lebih luas.
“Program dinilai sangat fleksibel karena bisa dilakukan melalui kantor atau WFH (Work From Home). Ini sejalan dengan kebijakan Menteri terkait WFH, sehingga peserta program ini tetap dapat bekerja secara produktif sambil kuliah,” tambah Hermansyah.
Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, Ahmad M. Ramli, menjelaskan bahwa kurikulum mata kuliah dalam program ini bersifat adaptif dan berbeda dari kurikulum reguler UNPAD lainnya.
“Nantinya, kami juga akan melibatkan DJKI dalam proses pembelajaran agar hasilnya relevan dengan kebijakan di bidang kekayaan intelektual. Lulusan program ini diharapkan dapat menjadi konsultan KI,” ujar Ramli.
Dekan Fakultas Hukum UNPAD, Sigid Suseno, menekankan bahwa program ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang ingin melanjutkan studi tanpa mengganggu pekerjaan mereka.
“Program ini memungkinkan pegawai untuk kuliah sambil bekerja, sehingga dari sisi karir akan lebih terdorong. Kami juga berharap UNPAD dapat memberikan lebih banyak manfaat. Program S2 ini dapat diikuti oleh lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan, tidak hanya hukum,” jelas Sigid.
Lulusan program ini akan mendapatkan gelar Magister Hukum, dengan tugas akhir yang harus berkaitan dengan hukum. Pembimbing akademik akan berasal dari UNPAD dan DJKI, sementara proses seleksi mahasiswa juga akan melibatkan DJKI.
Sebagai informasi, audiensi ini juga dihadiri oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami; Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko; serta Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon. (MKH/SYL)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025