Apresiasi dan Penghargaan Kantor Wilayah Kinerja Terbaik 2024

Bali  -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan apresiasi pada Kantor wilayah yang memberikan kinerja terbaik untuk program penegakan dan pelayanan hukum bidang kekayaan intelektual (KI) tahun 2024. 

Kantor wilayah dengan nilai kinerja terbaik di tahun 2025 jatuh kepada kantor wilayah Jawa Timur, kantor wilayah Jawa Barat, dan kantor wilayah Kalimantan Barat. Apresiasi ini menjadi sangat penting karena kantor wilayah Kemenkumham merupakan ujung tombak serta wakil DJKI di daerah dalam melayani masyarakat terkait kekayaan intelektual. 

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas berpesan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia beserta jajaran agar terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan bersama dalam mendorong potensi KI di masing-masing wilayah.

“Tingkatkan sinergi dan kolaborasi di semua lini untuk membangun Ekosistem Kl yang kondusif di wilayah. Susun langkah-langkah percepatan dalam memenuhi target kinerja di sisa waktu Tahun 2024. Tingkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan para stakeholders di wilayah untuk akselerasi ekonomi mandiri di wilayah.” ujar Supratman.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Min Usihen Selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual mengatakan DJKI bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan Hukum dan Layanan Kekayaan Intelektual di Wilayah.

“Kami harap seluruh kantor wilayah segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan hasil Rakornis Program Layanan KI di wilayah,” kata Min.

Selain itu DJKI juga turut menyerahkan:

  1. Penghargaan kepada Bupati Kabupaten Banggai sebagai pemerintah daerah yang berperan aktif dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan mendukung pelaksanaan program layanan kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah tahun 2024; 

  2. Sertifikat ndikasi Geografis Lukisan Kamasan kepada Penjabat Bupati Klungkung;

  3. Sertifikat merek kolektif Unbalivable / kepada Penjabat Gubernur Bali                                                    

  4. Sertifikat Indikasi Geografis Garam Teja Kula kepada Penjabat Bupati Buleleng;

  5. Sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumbrih kepada Bupati Jembrana;                                                      

  6. Sertifikat   Merek   Lasinga Subakti diberikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja;

  7. Sertifikat   merek   T’kor   Tempe  Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Penyerahan penghargaan dan sertifikat ini adalah bentuk apresiasi DJKI kepada Kanwil dan seluruh stakeholder yang telah berupaya maksimal dalam meningkatkan ekosistem KI. di Indonesia. Diharapkan penghargaan ini dapat menjadi pemicu untuk seluruh stakeholder meningkatkan kualitas layanan dan kuantitas permohonan KI. (DES/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya