Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari pemerintah Pakistan yang diwakili oleh Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Ameer Khurram Rathore dan perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Investasi Pakistan Muhammad Naseem Rashed di Gedung Sentra Mulia Lantai 18, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Delegasi ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua serta Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon.
Agenda audiensi ini bertujuan untuk membahas tentang Beras Basmati yang telah didaftarkan oleh pemerintah India dan niat pemerintah Pakistan yang juga ingin mengajukan permohonan IG terhadap Beras Basmati.
Sebelumnya, Permohonan IG Beras Basmati sendiri telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai IG oleh Pemerintah India ke Direktorat Merek dan IG sejak tanggal 1 Februari 2022.
Hal tersebut disayangkan oleh Ameer karena menurutnya Beras Basmati sebenarnya berasal dari Pakistan. Selain itu, Pakistan juga merupakan produsen terbesar Beras Basmati di dunia, baik dalam hal kuantitas maupun luas wilayahnya.
"Perlu kami sampaikan, jika Pemerintah Pakistan berniat mendaftarkan Beras Basmati sebagai IG miliknya, beras tersebut harus memiliki ciri atau inovasi yang berbeda dengan Beras Basmati India yang sudah terdaftar," jelas Min.
Kemudian, Min juga menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dilakukan karena di Indonesia juga terdapat produk yang sama, tetapi dari daerah yang berbeda. Contohnya seperti Kopi Arabika Gayo yang dihasilkan di 3 wilayah administrasi kabupaten yang berbeda, namun menghasilkan karakteristik kopi yang sama.
“Kami dari Kedutaan Besar Pakistan mempunyai dua kemungkinan terkait hal ini. Yang pertama, kami akan menempuh jalur hukum atau kami akan mendaftarkan Beras Basmati dengan nama yang berbeda dengan yang telah didaftarkan India, yaitu dengan nama Beras Basmati Pakistan,” ujar Ameer.
“Kedepannya, kami akan menginformasikan kembali kepada DJKI mengenai langkah yang akan kami pilih,” pungkasnya.
Sebagai informasi, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (CRZ/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025