Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.
Sabtu, 31 Mei 2025
Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam Pameran Nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 30 Mei s.d 1 Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif DJKI dalam acara yang berlangsung di Jogja Expo Center, Yogyakarta.
Jumat, 30 Mei 2025
Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.
Rabu, 28 Mei 2025
Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.
Rabu, 28 Mei 2025
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif lapangan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial dalam proses pendaftaran indikasi geografis untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi faktual di lapangan.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.
Senin, 19 Mei 2025
Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kamis, 15 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sumatera Barat dikenal luas sebagai daerah dengan kekayaan budaya yang kental, terutama dalam bidang kuliner. Salah satu warisan yang paling menonjol adalah rendang, makanan tradisional Minangkabau yang tidak hanya menjadi ikon kuliner Indonesia, tetapi juga telah diakui dunia.
Selasa, 29 April 2025
Meningkatkan perekonomian daerah melalui kekayaan intelektual membutuhkan peran serta pemerintah untuk mendukung hasil produk di daerahnya. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu dalam kesempatannya melaksanakan audiensi ke Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat pada Senin, 28 April 2025.
Senin, 28 April 2025
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM yang bertempat di Kantor DJKI, Tangerang pada 26 April 2025.
Sabtu, 26 April 2025
Pemeriksaan Substantif permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir dipimpin langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis bersama Tim Ahli Indikasi Geografis pada tanggal 24 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Pulo Samosir.
Kamis, 24 April 2025
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom di Kantor Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir oleh MPIG Andaliman Pulo Samosir yang telah dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan.
Kamis, 24 April 2025