DJKI Bahas Arah Politik Hukum KI di Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.

“Selama ini, hak atas kekayaan intelektual cenderung selalu dikaitkan dengan konteks hukum semata. Padahal, sesungguhnya kekayaan intelektual merupakan suatu ekosistem yang harus bergerak secara menyeluruh,” ujarnya dalam Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025 yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) di Ruang Auditorium Gedung B FH UGM, pada Sabtu, 31 Maret 2025.

Andrieansjah juga menyoroti pentingnya pembaharuan sistem layanan KI yang responsif terhadap perkembangan dinamika industri kreatif dan investasi teknologi.

“Diperlukan sinergi antara regulasi yang adaptif dan tata kelola digital dalam layanan kekayaan intelektual, agar pelindungan hukum dapat menjangkau dinamika industri kreatif dan investasi teknologi,” lanjutnya.

Pada akhir kegiatan, diselenggarakan sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme peserta. Dalam sesi tersebut, dua peserta menyampaikan pertanyaan terkait maraknya pelanggaran hukum KI, khususnya dalam bidang merek dan hak cipta.

“Mengingat penindakan hanya dapat dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat, saat ini DJKI tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi kekayaan intelektual kepada seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Andrieansjah.

Keikutsertaan DJKI dalam forum akademik ini menjadi bagian dari upaya preventif tersebut, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam mendorong penyusunan kebijakan KI yang berkelanjutan dan inklusif.

Andrieansjah turut memaparkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 8 mengenai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pekerjaan layak, serta SDG 9 tentang inovasi dan industrialisasi inklusif, yang seluruhnya selaras dengan peran strategis KI sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi nasional. 

Konferensi ini mengusung tema “Perkembangan Hukum Bisnis dan Kenegaraan: Peluang dan Tantangan Mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)”, dengan fokus pada pembahasan empat isu strategis: penyelesaian sengketa pailit lintas batas, persaingan usaha dalam ekonomi digital, pelindungan hukum terhadap investor asing, serta arah politik hukum kekayaan intelektual (KI) sebagai penggerak ekonomi nasional.(WKS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Evaluasi Kinerja DJKI 2025 Dorong Penyelesaian Rekomendasi Audit Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Perkuat Arah Pelindungan Kekayaan Intelektual Bersama Bappenas

Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya