Wujudkan Peningkatan Pelayanan Publik KI Berbasis Digital, DJKI Gelar Evaluasi IT Master Plan

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TIKI) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Information Technology (IT) Master Plan guna mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) Digital melalui High Availability TI DJKI pada 19 s.d. 22 Juni 2022 di The Trans Resort Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo menyatakan dokumen IT Master Plan adalah dokumen perencanaan yang mempunyai tujuan untuk diimplementasikan dan dievaluasi pelaksanaannya. 

“Dokumen IT Master Plan 2020-2024 terdiri dari dokumen IT Master Plan yang menjelaskan kondisi saat ini, target pencapaian serta peta jalan dan dokumen enterprise architecture yang menjelaskan kondisi DJKI saat ini dan kondisi target terkait arsitektur bisnis, arsitektur data, arsitektur aplikasi, arsitektur infrastruktur, arsitektur keamanan serta arsitektur tata kelola dan manajemen,” jelas Kristomo.

“Penyusunan dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024 ini memiliki maksud dan tujuan agar kebijakan pengembangan TI di DJKI dapat dilakukan secara sistematik dan terpadu sesuai dengan harapan pemerintah, yaitu agar pembangunan TI di setiap Kementerian menjadi lebih terarah dan terintegrasi sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” lanjutnya.

Kristomo menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan IT Master Plan dan evaluasi pelaksanaan dan kesesuaian IT Master Plan yang ditujukan untuk memantau pelaksanaan jangka pendek, serta mengakomodasi perubahan yang dibutuhkan dalam IT Master Plan.

Senada dengan Kristomo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyatakan pentingnya mengevaluasi program IT Master Plan demi memberikan percepatan pelindungan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan murah.

“Melalui berbagai pengembangan inovasi yang telah dilakukan oleh DJKI dari tahun ke tahun membuktikan bahwa DJKI serius dalam membangun sistem yang compatible dengan perkembangan teknologi yang tentunya mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk melakukan pendaftaran maupun pencatatan aset KI yang dimiliki,” tutur Anggiat.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Perencanaan TIKI Setyo Purwantoro memaparkan  kegiatan ini diikuti oleh 72 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan dari perguruan tinggi. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Layanan Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Tenaga Ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi implementasi IT Master Plan sehingga diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan IT Master Plan selanjutnya. Kami berharap para  peserta dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, serta saling mengisi demi kesuksesan kegiatan ini," pungkas Setyo. (Yun/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya