Jakarta — Hermansyah Siregar resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) pada 28 November 2025 di Jakarta. Pengangkatannya menegaskan rekam jejak kinerjanya yang kuat, terutama saat memimpin Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan capaian signifikan dalam percepatan dan penyelesaian layanan pelindungan kekayaan intelektual khususnya merek dan indikasi geografis.
Sepanjang Januari hingga 15 November 2025, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di bawah kepemimpinan Hermansyah berhasil menyelesaikan 129.672 permohonan dan memangkas waktu penyelesaian permohonan dari sembilan bulan menjadi enam bulan sesuai undang-undang cipta kerja. Selain itu Hermansyah juga melakukan akselerasi pendaftaran Indikasi Geografis sejumlah 66 dan mendorong pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Merah Putih yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Akselerasi layanan yang dilakukan sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang ingin memastikan bahwa layanan KI diberikan secara efektif, cepat, dan mudah kepada masyarakat. Keselarasan ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan Hermansyah mampu menerjemahkan arahan kebijakan menjadi hasil nyata di tingkat operasional.
Dalam sesi pelantikan, Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa Ditjen KI memiliki peran strategis dalam menggerakkan nilai ekonomi dari kreativitas, inovasi teknologi, pengetahuan tradisional, dan potensi daerah. Menurutnya, penguatan layanan KI harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, UMKM, dan pelaku kreatif.
“DJKI bukan lagi sekadar kantong administratif untuk mencatat karya atau menerbitkan sertifikat. KI harus tampil sebagai otoritas yang mampu menggerakkan nilai ekonomi dari kreativitas, inovasi, pengetahuan tradisional, dan potensi daerah di seluruh Indonesia,” ujar Eddy.
Eddy kemudian memberikan arahan agar Hermansyah melanjutkan percepatan modernisasi layanan KI. Digitalisasi, penyederhanaan prosedur, serta integrasi data dipandang menjadi fondasi untuk memastikan layanan KI semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Teruntuk Dirjen KI, jadilah lokomotif inovasi. Perkuat digitalisasi layanan, kurangi hambatan prosedural, dan bangun sistem KI yang terintegrasi, transparan, dan ramah pengguna,” lanjut Eddy.
Dengan rekam jejak yang telah terbukti, Hermansyah diharapkan memperkuat pelindungan merek, IG, hak cipta, dan paten sebagai instrumen ekonomi yang meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. Penguatan tata kelola KI di bawah kepemimpinannya menjadi bagian penting dalam mendorong daya saing nasional dan memperluas kesempatan usaha di seluruh Indonesia.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).
Rabu, 21 Januari 2026
Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Rabu, 21 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berencana membuka layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Rabu, 21 Januari 2026