Bali - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo mengatakan bahwa untuk memberikan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) yang maksimal perlu adanya dukungan sumber daya manusia yang cukup.
"Berdasarkan data pemetaan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih terdapat kekurangan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Hal ini mempengaruhi kinerja dalam melakukan penyidikan pelanggaran KI," jelas Anom pada Senin, 31 Oktober 2022.
"Saat ini kita saat ini masih krisis PPNS. Sebaiknya PPNS yang sudah dilantik dan akan dilantik dapat membentuk tim untuk dapat melakukan penegakan hukum KI," lanjutnya.
Untuk itu, pada tahun 2023, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan mendorong pelatihan dan pendidikan bagi PPNS.
Tak hanya peningkatan kapasitas pegawai, tahun depan juga akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemilik merek dengan marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Blibli serta melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan.
"Kami masih melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan. Program ini untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat UMKM lokal tidak dapat bersaing," terang Anom pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali.
Anom melanjutkan, untuk memotong distribusi barang palsu dilakukan kerja sama dengan marketplace. Sehingga jika ada toko daring yang menjual barang palsu dapat langsung ditindak oleh marketplace.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Melalui kesempatan ini, DJKI melakukan koordinasi dengan kantor wilayah dalam penerapan strategi peningkatan kesadaran KI di wilayah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025