Tips Permohonan Merek Diterima

Jakarta -   Direktur  Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nofli memberikan sambutan dalam Webinar “Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek, Bisakah? dan Bagaimana Membuat Pembeda Bagi Merek Kita” melalui aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Institut Pandya Astagina, Senin (22/2/21).

Pada kesempatan kali ini dijelaskan bahwa merek merupakan tanda yang dikenakan oleh produk barang ataupun jasa yang digunakan sebagai tanda pengenal memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen dapat membedakan identitas suatu produk tertentu dengan produk sejenis lainnya.

“Ketika suatu tanda sering digunakan untuk menunjukkan barang atau jasa tertentu, maka konsumen akan menganggapnya sebagai tanda umum yang hanya mengindikasikan produk itu sendiri,” ujar Nofli. 

Menurut Nofli, tanda yang bersifat deskriptif adalah tanda yang tidak memiliki daya pembeda yang melekat sehingga tidak dapat memperoleh pelindungan. Namun demikian, tanda deskriptif dapat memperoleh pelindungan apabila memperoleh makna lain atau daya pembeda karena penggunaan.

“Daya pembeda tersebut diperoleh karena adanya makna sekunder atau secondary meaning dari tanda yang bersifat deskriptif, selanjutnya dapat didaftarkan sebagai merek,” Kata Nofli. 

Nofli juga menjelaskan bahwa di dalam teori hukum merek, suatu tanda pada merek dapat diklasifikasikan menjadi lima kelompok yaitu tanda yang bersifat ciptaan, tanda yang bersifat acak, tanda yang bersifat sugestif, tanda yang bersifat deskriptif dan tanda yang bersifat generik.

“Tanda bersifat ciptaan, acak (arbitrary), dan sugestif dikelompokkan dalam kategori tanda yang memiliki daya pembeda yang langsung melekat dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan pada saat digunakan.” ungkap Nofli.

Ia berharap bahwa webinar ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta dan dapat memberikan saran serta masukan sebagai bahan pengembangan hukum merek di Indonesia di masa yang akan datang. 

Sebagai informasi, webinar ini juga dihadiri oleh Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI T. Didik Taryadi, Praktisi HKI Suyud Margono dan Ibrahim selaku Hakim Agung RI serta Tasya Safiranita Ramli sebagai moderator.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Kamis, 10 Juli 2025

Hadiri Pameran UMKM di Swiss, Menkum Supratman Dukung Produk Lokal Berbasis KI Tembus Pasar Global

Partisipasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) 2025 terus mendapat perhatian dunia. Lewat booth pameran bertema “Local Roots, Global Reach”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memamerkan lebih dari seratus produk berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencerminkan kekuatan ekonomi kreatif Tanah Air.

Kamis, 10 Juli 2025

Bertemu WIPO, Menteri Hukum Tandatangani Riyadh Design Law Treaty dan Dorong IP Finance

Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.

Rabu, 9 Juli 2025

Selengkapnya