Tips Dee Lestari Amankan Karya sebelum Diadaptasi Jadi Film

Jakarta — Penulis legendaris sekaligus penyanyi Dewi Dee Lestari membagikan tipsnya untuk aman berkarya di dunia kreatif. Sebelum Filosofi Kopi menjadi kedai kopi, film bahkan apparel, Dee telah memberikan pelindungan hukum pada karyanya untuk memastikan seluruh elemen di semesta Filosofi Kopi aman.

“Satu hal yang selalu saya lakukan setelah saya menulis adalah saya catatkan hak ciptanya. Jadi semua manuskrip saya pasti saya catatkan,” ujar Dee dikutip dari Podcast What’sUp Kementerian Hukum, Selasa, 23 Desember 2025.

“Apalagi setelah Filosofi Kopi, kalau ada potensi brand atau merek yang bisa dihasilkan dari cerita saya, saya daftarkan KI-nya. Saya juga daftarkan brand-nya biar aman saja,” katanya. 

Bagi Dee, pendaftaran kekayaan intelektual (KI) menjadi langkah krusial bagi penulis dalam memastikan karya novel atau buku dapat diadaptasi ke berbagai bentuk kekayaan intelektual lain secara aman dan berkelanjutan. Pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek sejak awal memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang pengembangan karya ke film, serial, waralaba, hingga produk turunan lainnya tanpa mengabaikan hak pencipta.

Lebih lanjut, Dee menjelaskan bahwa aspek nama dan elemen cerita menjadi bagian paling krusial untuk dilindungi. Jika ada pihak lain yang ingin melakukan adaptasi, Dee berpesan agar tidak melanggar dan tetap menghormati hak pencipta.

“Yang paling krusial adalah namanya. Kalau Filosofi Kopi itu melekat dengan cerita saya. Jadi kalau ada yang ingin pakai juga, perlu dicek dulu apakah nama itu masih available atau tidak, dan apakah saya sebagai kreator ada sangkut pautnya atau tidak,” lanjutnya. 

Terkait adaptasi nonkomersial, Dee menyampaikan bahwa penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, ia menegaskan meminta izin kepada pemilik karya original tetap penting untuk menghormati hak moralnya. Dia juga sangat terbuka dengan kolaborasi dan penciptaan karya yang terinspirasi dari karya-karyanya. Tetapi, perlu dipahami dengan jelas perbedaan antara terinspirasi dan menggunakan elemen cerita yang sudah diciptakan penulis lain,

“Kalau terinspirasi semangatnya saja, silakan. Tapi kalau sudah pakai elemen-elemen Filosofi Kopi misalnya, seperti Ben & Jodi atau Kopi Tiwus, yang perlu dilakukan adalah cek dulu. Moral-nya, lebih baik tanya saja dulu ke penulisnya, karena ada yang silakan dipakai tapi ada juga yang punya perjanjian dan itu harus dihormati,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah, Pemeriksa Merek Ahli Utama Anggoro Dasananto Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan bahwa pelindungan KI juga berkaitan erat dengan upaya melawan pembajakan dan memastikan hak ekonomi kreator. Anggoro menambahkan bahwa literasi kekayaan intelektual menjadi tantangan sekaligus prioritas ke depan. 

“Kreator tidak semuanya tahu regulasi. Ini fungsi kita semua untuk edukasi supaya mereka punya bargaining position yang kuat, sehingga dari satu novel bisa lahir beberapa IP. Regulasi sudah ada untuk literasi, sistemnya sedang dibangun, dan kita juga harus banyak berdialog dengan para pemangku kepentingan,” ujarnya. 

Sebagai informasi, saat ini pemerintah dan DPR tengah merivisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperkuat instrumen hukum terkait hak cipta. Karya tulis merupakan jenis hak cipta yang paling banyak dicatatkan ke DJKI sepanjang tahun 2025. 

Saksikan selengkapnya Podcast WhatsUp Kemenkum Eps. Dee Lestari 

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.

Rabu, 5 November 2025

Selengkapnya