Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menegaskan, indikasi geografis menjadi strategi penting untuk mengangkat nilai tambah komoditas kelapa Indonesia. Selain memberikan peningkatan nilai jual dan akses pasar, salah satu manfaatnya adalah memberikan penguatan posisi petani kelapa dan kelembagaannya. 

“Indonesia adalah penghasil kelapa terbesar kedua di dunia, serta eksportir terbesar gula kelapa dan briket arang shisha. Dengan indikasi geografis, produk kelapa kita tidak hanya diakui karena kualitasnya, tetapi juga karena reputasi dan keunikan daerah asalnya,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan, hilirisasi kelapa merupakan Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Sinergi antara hilirisasi dan pelindungan indikasi geografis diyakini dapat memperkuat branding daerah, memastikan standar mutu, serta membuka peluang ekspor yang lebih berkelanjutan.

Hingga saat ini, Hermansyah menyebutkan, Indonesia telah memiliki satu produk kelapa yang terdaftar sebagai indikasi geografis, yakni Kelapa Babasal Taima dari Sulawesi Tengah dan satu produk olahan kelapa, yaitu Gula Kelapa Kulonprogo dari Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bahkan telah memperoleh pelindungan di Uni Eropa. Selain itu, terdapat satu permohonan yang masih dalam proses, yakni Kelapa Bido Pulau Morotai dari Maluku Utara.

Hermansyah mengakui tantangan utama yang dialami pemohon dalam pendaftaran indikasi geografis adalah menemukan karakteristik khas tiap produk sebagai dasar penyusunan dokumen deskripsi. Hal ini yang akan menjadi kunci pemeriksaan substantif untuk memastikan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang unik dari produk daerah tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan hari ini, DJKI akan melakukan identifikasi terhadap data varietas kelapa dan produk turunannya yang disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI). Hasilnya ini akan menjadi dasar penetapan potensi Indikasi Geografis di daerah-daerah penghasil kelapa sebelum diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan pemerintah daerah untuk proses pendaftaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal APKI Sri Budisetyanto menyampaikan semangat petani untuk menjadikan indikasi geografis sebagai sarana peningkatan kesejahteraan mereka. Pihaknya mengharapkan kolaborasi dengan DJKI merupakan langkah awal memperkuat posisinya dalam rantai nilai global.

“Sebagai langkah awal, kami akan melakukan sosialisasi di berbagai daerah penghasil kelapa agar petani memahami pentingnya indikasi geografis ini dan bersama-sama membangun kelembagaan yang kuat. Kami berharap pendampingan dari DJKI tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi juga berlanjut hingga penguatan kapasitas petani agar mampu menjaga standar mutu produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis,” ujar Budisetyanto.

Pertemuan DJKI dan APKI tersebut menghasilkan kesepahaman untuk menyusun rencana kerja bersama dalam memperluas pelindungan indikasi geografis bagi produk kelapa Indonesia. DJKI mengajak pemerintah daerah, asosiasi, dan komunitas petani di seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengidentifikasi produk khas daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis, demi memperkuat ekonomi lokal sekaligus memperkenalkan keunggulan Indonesia ke pasar global.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

DJKI Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Kabupaten Tuban

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Tuban di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin 3 November 2025. Pertemuan ini membahas penyempurnaan dokumen deskripsi Batik Tenun Gedhog Tuban yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus menggali potensi produk unggulan Tuban lainnya untuk memperoleh pelindungan serupa.

Senin, 3 November 2025

Selengkapnya