Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan Layanan Patent One Stop Service selama dua hari di Auditorium Student Center Untirta Serang, Banten, mulai tanggal 20-21 Agustus 2024.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) yang akan dilaksanakan di 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Dadan Samsudin selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar terselesaikannya permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, litbang dan pelaku usaha secara tepat waktu sehingga meningkatkan persentase paten yang dilindungi.
“Kegiatan ini terbagi menjadi dua pokok acara, yaitu kegiatan sosialisasi terkait permohonan paten, pelindungan paten, pemeliharaan paten, dan penyelesaian sengketa paten yang diikuti oleh total 100 orang, serta kegiatan asistensi penyelesaian substantif paten atau patent drafting yang akan diikuti oleh total 50 orang,” ujarnya.
“Total keseluruhan peserta adalah 150 orang yang terdiri dari berbagai elemen seperti dosen, peneliti hingga pelaku usaha,” pungkas Dadan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah yang hadir membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten Dodot Adikoeswanto berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungan akan semakin baik.
“Peningkatan pengetahuan dan pemahaman ini diharapkan akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya paten,” ujar Meidy.
“Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi yang berasal dari permohonan dalam negeri,” pungkas Meidy.
Lebih lanjut, Meidy menambahkan bahwa kenaikan permohonan menunjukkan keberadaan sistem paten, manfaat dan pentingnya pelindungan invensi semakin meningkat di tanah air dan membuat para peneliti saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Senada dengan Meidy, Wakil Rektor Untirta Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi Alfirano dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari data yang dimilikinya, jumlah paten dari dosen Untirta dalam tiga tahun terakhir berjumlah 17 paten. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah penelitian yang ada.
“Sebagai gambaran tahun 2021 kami memiliki 12 paten, tahun 2022 sebanyak 3 paten, dan tahun 2023 hanya 2 paten, dan ini menurun trennya,” ujar Alfirano.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini maka akan memperkuat pemahaman dan kemampuan dosen selaku inventor dalam mengajukan permohonan paten yang berkualitas, dan semoga permohonan paten yang diajukan oleh dosen Untirta dapat terselesaikan tepat waktu sehingga persentase paten kami dapat meningkat,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada kesempatan ini juga telah diberikan sebanyak 33 sertifikat paten kepada inventor yang telah mengikuti asistensi penyelesaian substantif paten dengan Pemeriksa Paten secara daring beberapa minggu lalu sebelum dimulainya kegiatan ini, yaitu antara lain :
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 9 sertifikat,
Universitas Pamulang 1 sertifikat,
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Swiss German 4 sertifikat,
LPPM Universitas Serang Raya 2 Sertifikat,
LPPM Universitas Negeri Jakarta 1 sertifikat,
LPPM Universitas Multimedia Nusantara 3 sertifikat,
Institut Pertanian Bogor 13 sertifikat.
(CRZ/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025