Tingkatkan Penanggulangan Pembajakan Hak Cipta, DJKI Kunjungi CODA Jepang

Jepang – Direktorat Jenderal Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke kantor Content Overseas Distribution Association (CODA) di Jepang.

Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo tersebut sebagai ajang bertukar pengalaman dalam meningkatkan kualitas upaya penanggulangan pembajakan hak cipta.

“Dalam menanggulangi barang palsu dan pembajakan yang beredar di pasaran luring dan daring, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait,” kata Anom di Kantor CODA Jepang pada Kamis, 8 Desember 2022.

Di samping itu, Direktur CODA, Takeru Goto menyampaikan bahwa CODA merupakan organisasi di Jepang yang berperan sebagai organisasi yang melindungi dan mempromosikan budaya di luar negeri.

Menurut Takeru, memberantas pembajakan hak cipta di zaman sekarang sangat sulit, mengingat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan secara daring.

Namun, CODA mengantisipasi pelanggaran tersebut dengan mendaftarkan satu merek yaitu CJ merek. Apabila ada pemilik hak cipta yang haknya dilanggar dapat menggunakan logo tersebut, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran merek.

“Merek CJ tersebut meliputi 4 kelas yaitu kelas 9 : CD, DVD, bluray, game software; kelas 16 : publikasi, kelas 28 : mainan; dan kelas 41 : publikasi elektronik, gambar, video melalui internet,” ungkap Takeru.

Selain itu, pihak CODA juga membentuk tim yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang melakukan pembajakan secara daring.

“Ada 4 team untuk melakukan investigasi secara legal untuk menyelidiki pihak-pihak yang melakukan pembajakan terutama investigasi kepada situs yang tidak mau memberikan informasi terhadap IP address-nya,” ucap Takeru.

Langkah lainnya yang ditempuh CODA, yaitu dengan menggunakan google untuk menghapus program yang diduga melanggar hak cipta dan melakukan take down terhadap situs yang melanggar dengan mengirimkan request ke CDN serta meminta untuk menghentikan iklan di situs-situs bajakan tersebut.

“Hal ini tentu saja melibatkan organisasi-organisasi yang terkait dengan hak cipta dan tiga organisasi periklanan di Jepang,” pungkas Takeru.

Dengan adanya pertemuan DJKI dengan CODA ini, pemerintah Indonesia dapat menerapkan hal serupa untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta.



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya