Jepang – Direktorat Jenderal Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke kantor Content Overseas Distribution Association (CODA) di Jepang.
Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo tersebut sebagai ajang bertukar pengalaman dalam meningkatkan kualitas upaya penanggulangan pembajakan hak cipta.
“Dalam menanggulangi barang palsu dan pembajakan yang beredar di pasaran luring dan daring, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait,” kata Anom di Kantor CODA Jepang pada Kamis, 8 Desember 2022.
Di samping itu, Direktur CODA, Takeru Goto menyampaikan bahwa CODA merupakan organisasi di Jepang yang berperan sebagai organisasi yang melindungi dan mempromosikan budaya di luar negeri.
Menurut Takeru, memberantas pembajakan hak cipta di zaman sekarang sangat sulit, mengingat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan secara daring.
Namun, CODA mengantisipasi pelanggaran tersebut dengan mendaftarkan satu merek yaitu CJ merek. Apabila ada pemilik hak cipta yang haknya dilanggar dapat menggunakan logo tersebut, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran merek.
“Merek CJ tersebut meliputi 4 kelas yaitu kelas 9 : CD, DVD, bluray, game software; kelas 16 : publikasi, kelas 28 : mainan; dan kelas 41 : publikasi elektronik, gambar, video melalui internet,” ungkap Takeru.
Selain itu, pihak CODA juga membentuk tim yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang melakukan pembajakan secara daring.
“Ada 4 team untuk melakukan investigasi secara legal untuk menyelidiki pihak-pihak yang melakukan pembajakan terutama investigasi kepada situs yang tidak mau memberikan informasi terhadap IP address-nya,” ucap Takeru.
Langkah lainnya yang ditempuh CODA, yaitu dengan menggunakan google untuk menghapus program yang diduga melanggar hak cipta dan melakukan take down terhadap situs yang melanggar dengan mengirimkan request ke CDN serta meminta untuk menghentikan iklan di situs-situs bajakan tersebut.
“Hal ini tentu saja melibatkan organisasi-organisasi yang terkait dengan hak cipta dan tiga organisasi periklanan di Jepang,” pungkas Takeru.
Dengan adanya pertemuan DJKI dengan CODA ini, pemerintah Indonesia dapat menerapkan hal serupa untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025