Tingkatkan Pemahaman Masyarakat dengan POP HC

Banyuwangi- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan hak cipta. Terlebih, DJKI memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang merupakan sistem mempercepat proses persetujuan hak cipta hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit.

Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Hak Cipta dengan tema Penguatan Pemahaman tentang Jenis Ciptaan dan Permohonan Hak Cipta Online (POP HC) pada 27 Oktober 2022 di Hotel Santika, Banyuwangi. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jenis ciptaan dan tata cara pengajuan permohonan hak cipta melalui POP HC,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Junarlis pada sambutannya. 

Junarlis menekankan bahwa pencatatan hak cipta memang bukan suatu kewajiban bagi para pencipta. Namun surat pencatatan bisa menjadi bukti awal yang memiliki kekuatan hukum jelas apabila suatu ketika terjadi sengketa kepemilikan karya. 

“Apabila bapak/ibu memiliki surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI lainnya, maka bapak/ibu juga dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan pinjaman bank atau nonbank,” lanjutnya. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Menurut Jurnalis, ini merupakan bukti pemerintah mendorong ekonomi kreatif.

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur Subianta Mandala menyampaikan bahwa DJKI telah memberikan kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC sejak awal 2022. Sebelumnya, proses permohonan hak cipta memakan waktu kurang lebih satu hari.

“Rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai dengan sepuluh menit setelah pemohon melakukan pembayaran,” pungkasnya Subianta. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya