Tingkatkan Pelayanan Publik, DJKI Gelar Konsinyering Pengusulan Perubahan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berusaha memberikan pelayanan publik yang prima. Salah satu upaya DJKI adalah dengan melakukan konsinyering terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Paten, Merek, dan Desain Industri.

Harmonisasi ini dilakukan terkait adanya Pengusulan Perubahan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan DJKI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan perubahan tersebut pada dasarnya merupakan amanat Permenpan 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mana dalam ketentuan tersebut instansi pembina diberi waktu selama 3 (tiga) tahun untuk melakukan penyesuaian. 

“Penyesuaian ini sendiri dilakukan terhadap beberapa ketentuan, yaitu salah satunya terkait batas minimal dan maksimal angka kredit yang dapat diperoleh per tahun oleh pemangku jabatan fungsional dalam hal ini Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri,” papar Sucipto.

Sucipto berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pejabat fungsional di lingkungan DJKI.

“Peserta kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pendapat dan masukan untuk dituangkan dalam peraturan yang akan datang sehingga dapat bermanfaat untuk organisasi maupun masyarakat,” tutur Sucipto.

Sucipto melanjutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada filosofi 5T yaitu tata, titi, titis, tatas, dan tutug.

“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan giat ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.

“Selanjutnya maksud dari tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan dengan baik.Tutug, yaitu kegiatan ini pelaksanaannya telah diperiksa sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Sucipto.

DJKI sendiri saat ini telah menjadi instansi pembina dari 4 (empat) jabatan fungsional, yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri dan juga jabatan fungsional yang baru ditetapkan pada tahun ini, yaitu Analis Kekayaan Intelektual.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemeriksa dan perluasan jenjang karir agar tata  nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan "BerAKHLAK" (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dapat diterapkan dalam menjalankan tugas sehingga dapat memberikan  pelayanan publik yang cepat, tepat, ekonomis dan terukur,” pungkas Sucipto.

Senada dengan Sucipto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta Imam Jauhari mengatakan jabatan fungsional sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok organisasi pemerintah.

“Jabatan tersebut harus memiliki komitmen, integritas, disiplin dan kinerja yang tinggi untuk mencapai semua target-target yang telah ditetapkan. Karenanya, pembangunan sumber daya manusia untuk jabatan fungsional menjadi agenda prioritas,” jelas Imam.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki mutu profesionalisme yang memadai dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,” lanjut Imam.

Sebagai informasi,  konsinyering ini dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dilaksanakan pada 24 s.d. 28 Oktober 2022 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. (yun/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya