Tingkatkan Kualitas Pelayanan, DJKI Sosialisasikan KI di Sidoarjo

Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center pada Jumat, 11 November 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI) ke daerah-daerah.

Pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Desain Industri Madya Krissantyo Adinda mengingatkan masyarakat, pelaku usaha dan seniman untuk berhati-hati dan teliti dalam melakukan proses pencatatan ataupun proses pendaftaran KI, khususnya hak cipta.

“Sebelum melakukan proses pencatatan sebaiknya harus mengetahui prinsip dasar dari jenis-jenis hak cipta yang ingin dicatatkan dan apa saja syarat-syarat yang harus dipersiapkan,” imbau Krissantyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala mengajak para pemangku kepentingan di Kabupaten Sidoarjo untuk berperan serta mengembangkan dan melindungi usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan dengan memberikan insentif pendaftaran merek untuk produknya.

“Sidoarjo ini memiliki potensi UMKM yang luar biasa, saya yakin masih banyak produk-produk dari umkm ini yang belum terdaftar mereknya atau bahkan desain industrinya,” ujar Subianta.

“Harapannya mungkin ini nantinya bisa difasilitasi pendaftarannya oleh dinas terkait di kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.

Sejalan dengan hal itu, mewakili Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Widyantoro Basuki memberikan apresiasi kepada DJKI atas penyelenggaraan kegiatan ini.

Ia juga berharap ke depannya DJKI dapat memberikan pelayanan yang lebih prima untuk para pelaku umkm, khususnya untuk memberikan legalitas atau pelindungan hukum atas produk-produk KI yang mereka hasilkan.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, maka akan semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan para pelaku usaha,” pungkas Widyantoro. (daw/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya