Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center pada Jumat, 11 November 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI) ke daerah-daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Desain Industri Madya Krissantyo Adinda mengingatkan masyarakat, pelaku usaha dan seniman untuk berhati-hati dan teliti dalam melakukan proses pencatatan ataupun proses pendaftaran KI, khususnya hak cipta.
“Sebelum melakukan proses pencatatan sebaiknya harus mengetahui prinsip dasar dari jenis-jenis hak cipta yang ingin dicatatkan dan apa saja syarat-syarat yang harus dipersiapkan,” imbau Krissantyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala mengajak para pemangku kepentingan di Kabupaten Sidoarjo untuk berperan serta mengembangkan dan melindungi usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan dengan memberikan insentif pendaftaran merek untuk produknya.
“Sidoarjo ini memiliki potensi UMKM yang luar biasa, saya yakin masih banyak produk-produk dari umkm ini yang belum terdaftar mereknya atau bahkan desain industrinya,” ujar Subianta.
“Harapannya mungkin ini nantinya bisa difasilitasi pendaftarannya oleh dinas terkait di kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.
Sejalan dengan hal itu, mewakili Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Widyantoro Basuki memberikan apresiasi kepada DJKI atas penyelenggaraan kegiatan ini.
Ia juga berharap ke depannya DJKI dapat memberikan pelayanan yang lebih prima untuk para pelaku umkm, khususnya untuk memberikan legalitas atau pelindungan hukum atas produk-produk KI yang mereka hasilkan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, maka akan semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan para pelaku usaha,” pungkas Widyantoro. (daw/amh)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025