Cikarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melaksanakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri. Kegiatan kali ini berlangsung di Sakura Park Hotel & Residence Cikarang, Jawa Barat pada Selasa, 14 Mei 2024.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelaraskan pemahaman terkait penyiapan data administratif dan substantif desain industri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan masih banyak ditemukan berbagai kendala dalam proses pengajuan desain industri yang dilakukan oleh pemohon sehingga berpotensi membuat suatu permohonan tersebut ditarik kembali bahkan ditolak.
Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkan dari olah pikir dan kreativitas manusia yang dapat dilindungi hak dan kepemilikannya.
“Sistem desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif, yang artinya pemohon perorangan maupun badan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama harus mengajukan permohonan ke DJKI untuk memperoleh hak desain industri,” ujar Syahdi Hadiyanto selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksa Desain Industri yang mewakili Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Selanjutnya, Syahdi menjelaskan bahwa permohonan desain industri yang diajukan ke DJKI akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan secara administrasi maupun substantif.
Pemeriksaan administratif meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen formalitas sedangkan pemeriksaan substantif meliputi kebaruan desain industri. Data yang disusun secara cermat dapat meningkatkan peluang keberhasilan permohonan desain industri untuk mendapatkan sertifikat sekaligus menekan biaya dan waktu pemrosesan permohonan.
“Data administratif dan substantif desain industri yang lengkap dan benar secara tidak langsung akan berkontribusi pada peningkatan kualitas KI secara keseluruhan dan dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan serta inovasi di masa depan,” lanjut Syahdi
Pada kesempatan yang sama, Fita Permata selaku Ketua Pelaksana Kegiatan menjelaskan bahwa pemeriksaan data administratif dan substantif dilakukan untuk melindungi desain industri kepada pihak yang berhak. Untuk pengajuan pendaftaran desain industri sendiri saat ini sudah bisa diajukan secara online oleh para pemohon melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id/.
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan informasi teknis terkait cara penyiapan data, melakukan evaluasi dan menyelaraskan pemahaman terkait data administratif dan substantif desain industri yang lengkap dan benar sebelum pemohon mengajukan permohonannya,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini juga dihadirkan narasumber yakni Harry Anugrah Mawardi selaku Dosen Fakultas Teknik dan Desain Institut Teknologi Sains Bandung, Bayu Saputra Slamet selaku Pemeriksa Desain Industri Muda , dan Habibah Afianti Windyaswara selaku Analis Kekayaan Intelektual serta dihadiri peserta sebanyak 80 orang yang terdiri dari Mahasiswa Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB) dan President University. (Eys/Syl)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025