Terbitnya Sertifikat IG, Kopi Robusta Pasuruan Punya Jaminan Mutu

Pasuruan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Pasuruan (KRP) dengan nomor G002018000013.

Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dalam acara Festival Kapiten Pasuruan 2019.

Diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mustiqo Vitrah Ardhiansyah menyerahkan sertifikat IG tersebut secara simbolis kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasuruan, Soeharto.

Sertifikat IG ini merupakan yang ketiga diterima oleh masyarakat Jawa Timur. Setelah IG Kopi Java Ijen Raung, dan IG Bandeng Asap Sidoarjo.

Kopi yang merupakan produk asli dari Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen Pasuruan telah merambah menembus pangsa pasar dunia.

Kopi Kapiten memiliki cita rasa unik dan berbeda dibanding dengan cita rasa kopi pada umumnya. Ini yang membuat Kopi Kapiten mampu bersaing dengan kopi lainnya baik lokal maupun impor.

Mustiqo mengungkapkan bahwa, diterbitkannya sertifikat IG ini tak lepas dari kolaborasi kinerja yang dilakukan berbagai pihak. Terutama Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pemkab Pasuruan.

“Kami telah mendampingi Pemkab Pasuruan sejak 2 tahun yang lalu, sebelum akhirnya didaftarkan pada akhir tahun 2018,” ujarnya.

Mustiqo melanjutkan bahwa sertifikat ini merupakan salah satu keberhasilan Pemkab Pasuruan dalam hal pemberdayaan masyarakatnya. Karena dengan adanya ini menjadikan kopi tersebut memiliki nilai tambah mutu yang terjamin.

“Hal ini dikarenakan Masyarakat Penggunga IG KRP secara sadar mengelola kopinya dengan baik dan berkualitas,” terang Mustiqo.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Gekrafs Jalin Kerja Sama Bidang Ekonomi Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani perjanjian kerja sama dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Bidang Ekonomi Kreatif dalam kegiatan luncheon puncak perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, 24 Oktober 2026.

Sabtu, 24 Oktober 2026

Menteri Hukum Minta DJKI Tindaklanjuti Aduan Pemilik Merek Bandeng Juwana Elrina

Semarang - Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Tindak Lanjuti Putusan MA atas Sengketa Merek Kutus-Kutus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.

Jumat, 23 Oktober 2026

Selengkapnya