Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku Asal Maluku Dicatatkan Sebagai KIK

Tanimbar - Sebanyak lima motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku dicatatkan sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Provinsi Maluku. Kedua KIK ini termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional yang harus terus dilestarikan dan juga memiliki nilai ekonomi.

"KIK merupakan prioritas nasional. Tahun ini DJKI mengemban amanat pemanfaatan ekonomi KIK yg memiliki nilai ekonomi," jelas Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina pada 17 Januari 2022 di Kantor Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Laina melanjutkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuat tim untuk menindaklanjuti hasil penyusunan peta potensi ekonomi KIK.

"Peta potensi ekonomi KIK yang telah disusun pada tahun 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengetahui pemanfaatan ekonomi KIK di daerahnya," tambahnya.

Selain tenun dan tarian, didapatkan juga beberapa potensi indikasi geografis, seperti Sukun Tenga-Tenga, Kayu Hitam, dan Patung Tumbur.

Pada kesempatan ini, DJKI bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku melakukan kegiatan pendampingan KIK pada tanggal 16 s.d 18 Januari 2023 di wilayah Maluku, tepatnya di Saumlaki dan Ambon.

Dari hasil pendampingan didapatkan data 47 motif asli Tenun Ikat Tanimbar serta survei mengenai manfaat ekonomi dari pengembangan dan pelestarian kain tenun tersebut.

Selain itu, turut disepakati bahwa koordinasi akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku.

“Kami mendukung inventarisasi KIK ditandai dengan diserahkannya buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional kepada perwakilan DJKI," ujar Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah XX Provinsi Maluku Stenli R. Loupatty.

Buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar peninjauan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Provinsi Maluku yang termasuk ke dalam KIK. 

“Besar harapan kami agar proses ini tidak hanya berakhir di inventarisasi, tetapi juga berlanjut terhadap keberlangsungan, kelestarian, dan promosi KIK yg ada di Provinsi Maluku,” pungkasnya. (syl/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya