Targetkan Keluar PWL, DJKI Lakukan Diskusi Bersama Amcham

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan penegakan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI), serta wujud komitmen untuk memperbaiki sistem KI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pertemuan bersama dengan American Chamber Commerce (Amcham) dan Kedutaan Besar Amerika di Indonesia, Kamis, 4 Mei 2023.

Amcham merupakan asosiasi bisnis yang berorientasi Amerika tertua dan terbesar di Indonesia dengan misi mempromosikan hubungan komersial antara Indonesia dan Amerika dalam rangka pengembangan ekonomi dan bisnis di Indonesia. Amcham sendiri membawahi lebih dari 300 perusahaan di Indonesia.

“Rapat pertemuan yang digelar antara Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI dengan Amcham ini bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal yang selama ini menjadi faktor penghambat yang menjadikan Indonesia masih masuk ke dalam Priority Watch List (PWL),” ujar Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo membuka rapat.

Sejak tahun 1989 Indonesia termasuk salah satu negara dengan status PWL. Mengacu pada IP Work Plan 2018, selama ini Satgas Ops KI sudah melakukan beberapa langkah dalam meningkatkan penegakan hukum KI, baik yang bersifat preemtif, preventif, dan represif.

“Kami berharap agar Amcham dapat menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan Satgas Ops KI agar setiap tindakan yang sudah dilakukan dapat terlaporkan kepada para pelaku usaha/industri Amerika mengenai peningkatan pelindungan KI di Indonesia,” ucap Anom.

Salah satu isu penting harus dijelaskan kepada para pelaku usaha, yaitu mengenai konsep delik aduan yang dianut oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan KI di Indonesia. Selain itu isu rekordasi yang mewajibkan para pemohon untuk memiliki kantor representasi di Indonesia. Seluruh isu tersebut merupakan aspek regulasi di mana Indonesia memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan sesuatu.

Pada kesempatan tersebut, pihak dari Amcham beserta dengan dua perusahaan di dalamnya memberikan beberapa pertanyaan dan saran terkait dengan pelindungan KI di Indonesia, salah satunya mengenai penutupan situs yang melanggar KI dan praktik sharing konten di aplikasi berbayar seperti Netflix, dan lain-lain. 

“Sebagai penutup dari diskusi hari ini, kami melihat bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka diri untuk dialog dan diskusi dengan asosiasi industri. Selain itu, kami juga berharap ke depannya dapat berkontribusi memberikan masukan dalam perumusan revisi Undang-Undang berkaitan dengan KI di Indonesia,” pungkas Diah Kusumahningtias, perwakilan dari Amcham.

Sebagai informasi, kegiatan ini selain diikuti oleh perwakilan dari Amcham dan Kedutaan Besar Amerika, juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya