Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menerima kunjungan kerja spesifik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan wilayah dalam mengoptimalkan pelindungan hak paten guna mendukung kemajuan teknologi nasional.
“Kunjungan ini menjadi momentum strategis dalam memastikan bahwa regulasi terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024, dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah, khususnya di Yogyakarta yang memiliki potensi besar dalam inovasi dan teknologi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu di Kanwil Kementerian Hukum DI Yogyakarta, pada Kamis, 06 Februari 2025.
Menurut Razilu, hingga tahun 2024, terdapat 2.519 permohonan paten yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Angka ini menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu role model pelaksana pelindungan paten, terutama berkat peran aktif perguruan tinggi dan lembaga riset di wilayah tersebut.
“Namun, tantangan masih dihadapi, seperti rendahnya tingkat komersialisasi paten serta kurangnya pendampingan bagi inventor lokal dalam proses pendaftaran,” ungkap Razilu.
Menyikapi hal tersebut, Razilu memaparkan berbagai kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan paten. Beberapa di antaranya adalah perpanjangan masa tenggang (grace period) hingga 12 bulan, yang memberikan kesempatan lebih luas bagi inventor khususnya bagi para peneliti di universitas dalam mendaftarkan patennya, serta penguatan aspek legalitas dalam pelaksanaan paten untuk memastikan paten yang diberikan benar-benar berdampak pada perkembangan teknologi di Indonesia.
Razilu juga menyampaikan saat ini DJKI telah melakukan transformasi digital untuk mempercepat penyelesaian permohonan, termasuk sistem daring yang memungkinkan pemantauan status permohonan secara real-time. Dengan langkah ini, diharapkan hambatan yang selama ini menjadi kendala bagi inventor dapat diminimalkan.
“Sebagai komitmen kami, seluruh layanan DJKI kini berbasis elektronik dan akan diintegrasikan penuh dengan transformasi digital Kementerian Hukum, sehingga diharapkan akan memudahkan akses masyarakat dalam pengajuan KI,” ucap Razilu
Melalui pertemuan ini, Razilu mengharapkan adanya penguatan peran serta para pemangku kepentingan di daerah dalam mendukung pelindungan paten dan membangun ekosistem inovasi yang inklusif.
“Kami optimis bahwa dengan dukungan dan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, pelindungan kekayaan intelektual khususnya hak paten dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan daya saing teknologi Indonesia di tingkat global,” harap Razilu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyampaikan paten di Indonesia harus menjadi instrumen yang benar-benar berdampak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung para inovator. Penyederhanaan regulasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia harus dikedepankan agar pelindungan hak kekayaan intelektual dapat berjalan lebih efektif.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan dukungan atas upaya DJKI untuk memperkuat peran pemangku kepentingan di daerah agar dapat mendukung pelindungan hak paten yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, serta mendorong kantor wilayah sebagai pelopor dalam pelaksanaan kebijakan guna meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan pelindungan paten di tingkat daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Kami mendorong sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, serta komunitas riset agar tercipta ekosistem inovasi yang inklusif, produktif, dan berdaya saing tinggi,” tutur Andreas.
“Pertemuan ini momentum bagi kita semua untuk merumuskan langkah-langkah strategis demi memastikan inovasi mendapatkan pelindungan yang optimal. Kami berharap hasil dari pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang konkret dan implementatif,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melalui Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) di kantor WAMI, L’Avenue Office, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.
Jumat, 7 November 2025
Pemerintah Indonesia meminta dukungan negara-negara ASEAN terhadap inisiatif pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik di era digital. Permintaan itu disampaikan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Penang, Malaysia.
Jumat, 7 November 2025
PADANG PANJANG – Demi meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap pentingnya pelindungan hukum bagi karya desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Jumat, 7 November 2025
Jumat, 7 November 2025
Jumat, 7 November 2025
Jumat, 7 November 2025