Sinergi Bersama untuk Optimalisasi Pengelolaan PNBP DJKI

Jakarta -  Sebagai salah satu unit kerja pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan PNBP di DJKI. Untuk itu DJKI menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP pada 19 s.d. 22 Juni 2024, di Hotel Mercure, Jakarta. 

Anggoro Dasananto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai transformasi kebijakan dan inovasi yang memberikan dampak pada peningkatan PNBP DJKI.

“DJKI terus berupaya melakukan peningkatan PNBP dengan adanya inovasi dan modernisasi aplikasi layanan permohonan, sosialisasi dan diseminasi program kerja, serta perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk percepatan waktu layanan,” tutur Anggoro.

Dalam melaksanakan upaya tersebut, DJKI menghadapi berbagai tantangan antara lain aplikasi dalam berbagai tahap pengelolaan PNBP yang belum terintegrasi serta peningkatan dan pemantauan kepatuhan wajib bayar dan penyelesaian kewajiban yang belum diselesaikan oleh wajib bayar.

“Tantangan lainnya adalah masih ada pekerjaan rumah bersama untuk menggali potensi PNBP yang ada di DJKI dan meningkatkan kerja  sama dengan instansi/pihak terkait,’’ tambah Anggoro.

Menanggapi tantangan tersebut, Rian Arvin selaku Kepala Bagian Keuangan berharap seluruh unit di DJKI bekerja sama dan bersinergi untuk mengingatkan serta mencari solusi terbaik dari setiap permasalahan yang perlu ditindaklanjuti atau belum terselesaikan.

“Mari kita berdiskusi bersama, tujuan dari kegiatan ini untuk reviu capaian realisasi PNBP Triwulan II Tahun 2024, reviu tindak lanjut penyelesaian permasalahan aplikasi layanan, rekonsiliasi data pembayaran PNBP, dan validasi data billing belum terpakai bulan Januari s.d. Mei 2024,” jelas Rian.

DJKI terus mengoptimalkan penerimaan PNBP sehingga akuntabilitas dan kesinambungan penerimaan negara dapat terjaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut, DJKI  berupaya dapat mencapai target PNBP yang ditetapkan tahun ini. (DES/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya