Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Regeneron Pharmaceuticals, Inc , IVAN CHIN dan Lin, Hsin-Yung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 20/KBP/VII/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor PID201905451 dengan judul Invensi Metode Pengobatan Kondisi Inflamasi.
“Majelis menilai bahwa berdasarkan data dan fakta surat kuasa yang diajukan oleh pemohon di dalam dokumen permohonan banding atas penolakan permohonan paten tersebut pada tanggal 11 Juli 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding paten terkait kewajiban legalitas surat kuasa,” Amarila.
Amarila juga menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/II/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor S00202001979 dengan judul Alat Kesehatan Sederhana Yang Dapat Diisi Ulang.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim yang diajukan pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Ikhsan.
Selanjutnya pada sidang yang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto menolak klaim 1 sampai dengan klaim 19 dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2023 atas penolakan permohonan paten nomor PID201806892 dengan judul Alat Elektrolisis Air.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim pada sidang ketiga ini juga dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Rifto.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025