Bandung - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat merek IndoVac milik Bio Farma pada Senin, 24 Oktober 2022 di Bio Farma Heritage Building, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Razilu, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk turut serta membanggakan nama Indonesia melalui produk vaksin yang dihasilkan oleh anak bangsa.
“Lahirnya merek IndoVac telah melalui prosedur yang ada. Tidak ada satu pun tahapan proses yang dilewati, kami terus mengawal karena Kemenkumham juga ingin berkontribusi untuk kebanggaan Indonesia,” tegas Razilu.
“Penyerahan sertifikat merek ini bukan suatu akhir, tetapi merupakan awal untuk menguatkan pelindungan merek di Indonesia, sebelum memperluas pelindungannya di pasar global,” tambahnya.
Melalui kesempatan ini, Razilu juga menyampaikan bahwa selain melakukan pendaftaran merek, Bio Farma juga dapat mendaftarkan paten dan rahasia dagang atas vaksin IndoVac tersebut.
“Kemungkinan dalam sebuah vaksin ada suatu fitur baik di proses pembuatannya atau kandungan komposisi yang berbeda dari vaksin yang lain, maka ini juga dapat didaftarkan patennya,” terang Razilu.
Tidak hanya itu, Razilu juga mengingatkan kepada Bio Farma untuk melakukan pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol dan pendaftaran paten internasional melalui Patent Coopertion Treaty (PCT) apabila akan mengekspor produk vaksin IndoVac ke luar negeri.
Hal ini dikarenakan bahwa pelindungan merek dan paten bersifat teritorial yang artinya, merek dan paten yang sudah terdaftar di Indonesia tidak secara otomatis dilindungi di negara lain apabila tidak didaftarkan di negara tujuan.
Menutup sambutannya, Razilu menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi yang telah dikembangkan oleh Bio Farma ini.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Bio Farma yang telah menghasilkan produk ini. Ini merupakan kebanggaan untuk Indonesia. Kami tunggu inovasi-inovasi yang lain dari Bio Farma.” tutup Razilu.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Utama Bio Farma Honesty Basyir juga menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan oleh DJKI selama mendaftarkan merek untuk produk-produk yang mereka hasilkan.
“Kami menyadari bahwa saat ini semakin banyak persaingan di bidang farmasi. Oleh karena itu pak, kami akan mendaftarkan kekayaan intelektual dari produk-produk kami ke DJKI. Terima kasih atas dukungannya kepada Bio Farma,” pungkas Honesty. (daw/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025