“Sepakat” Sengketa Discover Aceh Jadi Buah Manis Mediasi Pertama Tahun Merek

Jakarta – Di awal 2023 yang dicanangkan sebagai tahun Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi CV. Discover Aceh dengan pemilik Merek Discover Aceh perihal kasus pelanggaran merek pada Kamis, 5 Januari 2023 di Kantor DJKI.

Mediasi dilakukan antara CV. Discover Aceh selaku pihak Pemohon mediasi yang mendaftarkan nama perusahaannya sebagai merek (Nomor permohonan JID2022054837 dan JID2022062604) dengan Rinaldi selaku pihak Termohon yang merek “Discover Aceh”-nya telah dilindungi secara hukum sejak 25 Februari 2022.

“Terkait kasus merek ini sebenarnya kita sudah dua kali lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari kedua belah pihak dan alhamdulillah hari ini melahirkan kata sepakat,” ujar Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Baby Mariaty.

Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin.

Kesepakatan tersebut di antaranya adalah permintaan waktu oleh Pemohon untuk mendiskusikan kerja sama hingga waktu yang telah ditentukan; Termohon tidak meminta biaya kompensasi yang terhitung sebelum waktu yang telah ditentukan; dan kesepakatan mengenai waktu penggunaan segala bentuk promosi dan produksi yang menggunakan Merek Discover Aceh.

Selanjutnya menurut Baby, mediasi pertama yang menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak di tahun 2023 ini menjadi langkah dan semangat awal DJKI menyambut tahun Merek dalam proses mediasi penyelesaian sengketa pelanggaran KI.

“Direktorat PPS berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung program DJKI di tahun merek salah satunya dengan mediasi yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta beberapa bentuk pencegahan dengan edukasi terkait pelanggaran KI kepada masyarakat,” pungkas Baby. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya