Sentra KI Jadi Jembatan Riset Kampus Menuju Industri

Jakarta - Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.

Namun, keberadaan Sentra KI di Indonesia masih belum merata. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang diolah dan diinventarisasi oleh DJKI, dari sekitar 3.800 perguruan tinggi di Indonesia, baru 10,5% atau sebanyak 399 perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra KI. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang dalam memperkuat ekosistem inovasi nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi. Namun, tanpa Sentra KI yang terstruktur, banyak hasil riset berpotensi berhenti pada publikasi ilmiah tanpa memberikan nilai tambah ekonomi.

“Sentra KI harus menjadi penghubung antara riset dan kebutuhan industri. Inovasi kampus tidak boleh berhenti pada sertifikat semata, tetapi harus mampu dimanfaatkan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian,” ujar Hermansyah pada Jumat, 20 Februari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.

Di sisi yang sama, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, menjelaskan bahwa Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran multitasking. Tidak hanya memfasilitasi pendaftaran KI, Sentra KI juga harus terlibat sejak tahap perencanaan riset hingga proses komersialisasi.

“Sentra KI seharusnya dilibatkan sejak tahap rencana penelitian. Dengan begitu, strategi pelindungan, analisis pasar, hingga valuasi kekayaan intelektual dapat dipersiapkan lebih awal. Ini penting agar inovasi tidak berhenti pada publikasi, tetapi benar-benar siap masuk pasar,” ucap Yasmon.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar adalah paradigma riset yang masih berorientasi pada teori dan publikasi ilmiah. Padahal, untuk menjadi produk yang siap dipasarkan, sebuah inovasi memerlukan perhitungan biaya produksi, rantai pasok, strategi pemasaran, hingga penentuan segmen konsumen.

“Tidak mungkin seluruh proses itu dibebankan kepada dosen atau peneliti. Di sinilah Sentra KI berperan menjembatani proses bisnisnya, termasuk membantu strategi pendaftaran paten, desain industri, hingga merek secara bertahap,” ucapnya.

Saat ini, DJKI tengah melakukan pendataan ulang Sentra KI di seluruh Indonesia. Penguatan juga kembali dilakukan melalui klasifikasi, pendampingan, serta dorongan berbagi praktik baik dari perguruan tinggi yang telah berhasil mengelola Sentra KI secara komprehensif.

Ke depan, DJKI menargetkan peningkatan jumlah dan kualitas Sentra KI, khususnya pada perguruan tinggi yang memiliki potensi riset dan inovasi terapan. Model kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) juga mulai didorong agar kebutuhan riset daerah dapat langsung terhubung dengan kapasitas perguruan tinggi.

Sebagai informasi, perguruan tinggi yang ingin berkonsultasi atau memperoleh pendampingan terkait pembentukan dan penguatan Sentra KI, dapat berkoordinasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat, atau menghubungi email halodjki@dgip.go.id .



LIPUTAN TERKAIT

Dari Bekasi, DJKI Dorong KI Jadi Aset Strategis UMKM

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.

Jumat, 20 Februari 2026

DJKI Rekomendasikan Penutupan 25 Situs dari Laporan PT Modena Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Penutupan Situs atas laporan dari PT Modena Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi DJKI ini berlangsung secara daring. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

Sabtu, 21 Februari 2026

Kopi dan Kopiah Calon Pendongkrak Ekonomi Tapin

Kabupaten Tapin tengah menaruh perhatian besar pada pelindungan hukum aset-aset lokalnya agar mampu berbicara lebih banyak di panggung ekonomi nasional. Upaya ini diwujudkan melalui konsultasi langsung atas potensi Kopi Liberika Lokpaikat, Kopi Hatungun, hingga kerajinan tangan khas berupa Kopiah Jangang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 19 Februari 2026.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya