Banjarbaru - Pemerintah Indonesia mengharapkan lebih banyak kekayaan intelektual daerah dapat dilindungi sebagai Indikasi Geografis, termasuk Kain Sasirangan yang dibuat di Kalimantan Selatan. Kain ini memiliki karakteristik menggunakan proses jelujur sebelum masuk ke proses pewarnaan.
Berbeda dengan jumputan biasa, proses produksi Sasirangan Kalimantan Selatan masih menggunakan pewarna alami yaitu kulit manggis sebagai warna ungu, serbuk ulin sebagai warna merah, dan akar mengkudu sebagai warna kuning.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan Muhammad Amin menjelaskan mengenai pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan karena memiliki karakteristik yang berbeda dari wilayah lainnya.
“Kain serupa Sasirangan di Jambi sudah memiliki reputasi sebagai Kain Jerumat. Kami juga ingin Sasirangan memiliki pelindungan seperti itu agar Sasirangan Kalimantan Selatan juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Sasirangan ketika sudah terdaftar nanti,” ujar Amin.
Sementara itu, Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang meninjau langsung ke lapangan menyambut baik harapan tersebut. Tim menyatakan penggunaan kode keterunutan dan logo Indikasi Geografis pada produk sangat penting diterapkan ketika sudah terdaftar.
“Kami sangat mengapresiasi upaya pendaftaran Kain Sasirangan Kalimantan Selatan sebagai produk Indikasi Geografis. Upaya ini akan kami dukung sepenuhnya, dan kami berharap nantinya logo indikasi geografis terus dipakai jika sudah terdaftar untuk menandai bahwa produk tersebut benar berasal dari Sasirangan Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana pada 14 Mei 2024 di Kota Banjarbaru.
Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan pada tanggal 14-17 Mei 2024 di Kota Banjarbaru, Banjarmasin, dan Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kegiatan pemeriksaan substantif ini dilaksanakan setelah tahap publikasi selesai untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan. Tim Ahli IG telah memverifikasi kesesuaian dokumen deskripsi selama tiga hari dan diakhiri dengan evaluasi hasil pemeriksaan substantif.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Seksi Fasilitasi Industri, dan Standarisasi Industri Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Industri Kreativitas dan Inovasi Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Riswandi), Kepala Subbidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tim Ahli Indikasi Geografis, DJKI dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan.
DJKI Kemenkumham telah pencanangan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait indikasi geografis itu sendiri dan bagaimana produk yang terdaftar sebagai indikasi geografis dapat meningkatkan ekonomi daerah dan nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025