Bojonegoro - Setelah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) beberapa waktu lalu, dapat dilihat bahwa masyarakat berharap penuh akan layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang prima dengan meningkatkan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Mengacu pada hal tersebut, sesuai dengan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), DJKI melakukan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bojonegoro yang digelar di pada Selasa, 8 November 2022 di Hotel Eastern yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris DJKI Sucipto.
“Pelayanan publik ini harus memudahkan masyarakat, mindset sumber daya manusia (SDM) nya harus bagus, kelembagaan harus benar, komitmennya harus kuat sehingga tidak ada lagi pelayanan yang bertele-tele,” ungkap Sucipto.
Sucipto mengatakan bahwa mengingat akan dicanangkannya tahun 2023 sebagai Tahun Merek, diharapkan nantinya dapat meningkatkan perekonomian daerah khususnya Bojonegoro. Dalam pencanangan tahun merek, DJKI mendukung program one village one brand agar mampu menciptakan daya saing produk dari desa melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal.
“Hadirnya DJKI di sini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Bojonegoro terkait apa itu KI dan bagaimana cara mendaftarkannya. Kami harap setelah memahami KI, masyarakat Bojonegoro bisa langsung mendaftarkan KI miliknya khususnya untuk UMKM,” terang Sucipto
“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM seperti saat ini, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam usaha wajib dilindungi. Hal ini gunanya adalah untuk menjamin legalitas dalam bentuk pelindungan hukum,” lanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Kusnadi mengingatkan kepada peserta kegiatan akan pentingnya melindungi kreasi yang dihasilkan oleh masyarakat Bojonegoro baik di bidang ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.
“Seluruh kreasi-kreasi yang dihasilkan kita, seluruh ciptaan ini merupakan suatu langkah untuk meningkatkan ekonomi kita. Begitu sudah diciptakan dan diminati, orang lain akan dengan mudah meniru, apalagi yang meniru lebih memiliki kemampuan dari pada yang menciptakan,” ujar Kusnadi.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan suatu pelindungan kepada mereka-mereka yang mampu berkreasi yang kemudian dikenal dengan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Kreasi Bapak Ibu sekalian ini disebut dengan kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan harus dilindungi,” tambahnya.
Selain itu, melalui kegiatan ini Kusnandi juga menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja DJKI dalam memberikan sosialisasi dan pelayanan terkait kekayaan intelektual hingga ke seluruh daerah di Indonesia khususnya di provinsi Jawa Timur.
“Mewakili Pemerintah Jawa Timur, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran DJKI di bawah komando Bapak Sucipto yang telah memberikan kesempatan kepada kami di daerah untuk mendapatkan pelayanan KI secara langsung sehingga kreasi kami terlindungi,” pungkas Kusnadi. (can/daw)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025