Bojonegoro - Setelah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) beberapa waktu lalu, dapat dilihat bahwa masyarakat berharap penuh akan layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang prima dengan meningkatkan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Mengacu pada hal tersebut, sesuai dengan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), DJKI melakukan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bojonegoro yang digelar di pada Selasa, 8 November 2022 di Hotel Eastern yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris DJKI Sucipto.
“Pelayanan publik ini harus memudahkan masyarakat, mindset sumber daya manusia (SDM) nya harus bagus, kelembagaan harus benar, komitmennya harus kuat sehingga tidak ada lagi pelayanan yang bertele-tele,” ungkap Sucipto.
Sucipto mengatakan bahwa mengingat akan dicanangkannya tahun 2023 sebagai Tahun Merek, diharapkan nantinya dapat meningkatkan perekonomian daerah khususnya Bojonegoro. Dalam pencanangan tahun merek, DJKI mendukung program one village one brand agar mampu menciptakan daya saing produk dari desa melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal.
“Hadirnya DJKI di sini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Bojonegoro terkait apa itu KI dan bagaimana cara mendaftarkannya. Kami harap setelah memahami KI, masyarakat Bojonegoro bisa langsung mendaftarkan KI miliknya khususnya untuk UMKM,” terang Sucipto
“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM seperti saat ini, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam usaha wajib dilindungi. Hal ini gunanya adalah untuk menjamin legalitas dalam bentuk pelindungan hukum,” lanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Kusnadi mengingatkan kepada peserta kegiatan akan pentingnya melindungi kreasi yang dihasilkan oleh masyarakat Bojonegoro baik di bidang ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.
“Seluruh kreasi-kreasi yang dihasilkan kita, seluruh ciptaan ini merupakan suatu langkah untuk meningkatkan ekonomi kita. Begitu sudah diciptakan dan diminati, orang lain akan dengan mudah meniru, apalagi yang meniru lebih memiliki kemampuan dari pada yang menciptakan,” ujar Kusnadi.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan suatu pelindungan kepada mereka-mereka yang mampu berkreasi yang kemudian dikenal dengan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Kreasi Bapak Ibu sekalian ini disebut dengan kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan harus dilindungi,” tambahnya.
Selain itu, melalui kegiatan ini Kusnandi juga menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja DJKI dalam memberikan sosialisasi dan pelayanan terkait kekayaan intelektual hingga ke seluruh daerah di Indonesia khususnya di provinsi Jawa Timur.
“Mewakili Pemerintah Jawa Timur, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran DJKI di bawah komando Bapak Sucipto yang telah memberikan kesempatan kepada kami di daerah untuk mendapatkan pelayanan KI secara langsung sehingga kreasi kami terlindungi,” pungkas Kusnadi. (can/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025