RUU Paten Maju ke Pembicaraan Tingkat II

Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) disepakati untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II. Hal tersebut disampaikan pada Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Gedung  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 23 September 2024.

”Kita mengharapkan semoga RUU Paten tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga harapan kita akan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat dan negara dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, dapat terwujud,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. 

Sasaran pengaturan dalam RUU Paten ini adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya bidang hukum KI. 

Substansi pengaturan dalam RUU Paten yang menjangkau beberapa isu telah dibahas dalam rangkaian rapat pembahasan antara DPR dengan Pemerintah. Secara umum beberapa aspek yang menjadi konsentrasi Perubahan RUU Paten di antaranya mengenai pengaturan inovasi dalam paten sederhana, pengakomodiran invensi berupa sumber daya genetik, dan beberapa perubahan beberapa ketentuan dengan tujuan kemudahan berinvestasi. 

“Perkenankanlah kami mewakili Presiden menyampaikan Persetujuan Pemerintah atas hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Paten untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II guna pengambilan keputusan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR-RI,” pungkas Supratman.

Perubahan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak inovator dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya