Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 19 Januari 2026. Ia menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap LMK.
“Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan penting, antara lain syarat pendirian LMK yang harus didukung sedikitnya 200 pencipta dan 50 pemilik hak terkait. Selain itu, diatur pula bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak dapat mendistribusikan royalti apabila data penggunaan lagu dan data pencipta yang disampaikan oleh LMK belum jelas,” ujarnya di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Hermansyah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap LMK diperketat melalui mekanisme audit minimal satu kali setiap tahun yang hasilnya harus dilaporkan kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, izin LMK dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.
“Peraturan Menteri ini kami terbitkan untuk memastikan pengelolaan royalti oleh LMK dilakukan secara akuntabel dan transparan. Negara hadir untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan royalti tersebut,” ujar Hermansyah.
Selain itu, penguatan pengawasan LMK juga akan melibatkan kantor wilayah Kementerian Hukum. Kantor wilayah didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan LMK di daerah serta berkoordinasi dengan LMKN dan pemangku kepentingan lainnya dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, DJKI bersama Komisi XIII DPR RI merencanakan forum diskusi lanjutan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). FGD ini akan membahas lebih mendalam implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan dan pengawasan hak cipta.
Dalam kesempatan yang sama, selain membahas penguatan regulasi hak cipta, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej juga memaparkan target kinerja Kemenkum Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini Kemenkum menetapkan dua sasaran strategis, yakni kepastian hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan ke dalam 15 kegiatan prioritas sebagai dasar penyusunan program dan anggaran.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan sinergi antara Kemenkum dan Komisi XIII DPR RI semakin kuat dalam mewujudkan program-program prioritas nasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026