Jakarta — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menjelaskan pada sesi panelis Intellectual Property Executive Forum bahwa kekayaan intelektual (KI) telah bertransformasi dari aset pasif menjadi mesin penggerak ekonomi Indonesia. Hal tersebut disampaikannya pada agenda kegiatan yang berlangsung di gedung SMESCO Jakarta, 13 Agustus 2025.
Lebih lanjut Razilu mengatakan dalam forum yang bertujuan membangun ekosistem KI sebagai fondasi pembangunan nasional tersebut, bahwa sesungguhnya setiap sertifikat KI memiliki potensi untuk menjadi modal produktif.
"Bagi pemilik sertifikat merek misalnya, pemiliknya berpeluang mendapatkan keuntungan finansial dari pemberian lisensi bagi pihak lain yang ingin menggunakan merek miliknya,” ujar Razilu.
Sementara itu dalam konteks global, Razilu menambahkan bahwa nilai ekonomi dunia telah melonjak hingga lebih dari 120 triliun yang pertumbuhannya didominasi oleh aset-aset tak berwujud.
“Intangible asset, dalam hal ini meliputi paten, merek, hak cipta dan lainnya telah menjadi pilar utama penggeser ekonomi yang tadinya berbasis fisik seperti bangunan, tanah, dan lain-lain sebagainya,” imbuh Razilu.
Razilu juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi terbentuknya ekosistem KI yang sehat. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya KI. Hal konkret yang telah dilakukan DJKI sejalan dengan ini yaitu melalui berbagai macam sosialisasi, maupun diseminasi.
“DJKI bahkan telah memiliki sebuah program bernama Obrolan Kreatif, Edukatif, Kekayaan Intelektual (OKE KI) yang dilaksanakan setiap pekan. Program yang awalnya dilaksanakan satu kali dalam sebulan sebelum tahun 2025, kini dilaksanakan empat kali dalam sebulan,” pungkas Razilu.
Menutup paparannya, Razilu mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam pembangunan ekosistem KI yang kondusif. Ia berharap forum ini menjadi titik awal untuk memperkuat sinergi dan aksi nyata, memanfaatkan potensi KI yang luar biasa untuk inovasi dan kesejahteraan.
Sebagai informasi, forum ini berlanjut ke sesi kedua dengan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, yaitu IP Public Service Department CNIPA, Wang Bo, International Projects DKPTO, Michael Poulsen, JICA Expert, Inoue Kazutoshi, serta Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Junaidi Khotib. Pada sesi kedua tersebut, pembahas mengarah pada program dan strategi KI untuk mendorong terciptanya kreasi intelektual bernilai tinggi demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang maju dan kreatif.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026