Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat internal guna memperkuat argumentasi usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di ruang rapat Dirjen KI Selasa 24 Februari 2026. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator, yang meminta penguatan data substantif, proses bisnis, serta rasionalisasi tarif sebelum usulan dibahas kembali pada Kamis mendatang.
Dalam rapat tersebut dibahas kebutuhan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyusunan perbandingan (benchmarking) dengan negara lain yang setara, serta penguatan argumentasi berbasis inflasi dan beban layanan sejak tarif terakhir ditetapkan pada 2014. Selain itu, masing-masing direktorat teknis diminta menyusun penjelasan rinci terkait tahapan layanan, pembentuk tarif, hingga mekanisme layering untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif harus didukung data yang kuat dan argumentasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi membebani masyarakat.
“PNBP merupakan roda penggerak organisasi dalam menjaga kualitas layanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Karena itu, setiap usulan tarif harus disertai rasionalisasi yang jelas, baik dari sisi proses bisnis, benchmarking internasional, maupun kebutuhan riil operasional,” tegasnya pada Selasa, 24 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual memerlukan dukungan pembiayaan yang proporsional agar layanan tetap profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan tarif bukan semata-mata peningkatan penerimaan negara, tetapi bagian dari upaya memastikan sistem pelindungan paten, merek, hak cipta, desain industri, dan layanan KI lainnya berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam pembahasan teknis, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang diminta memperjelas pembentuk tarif percepatan pemeriksaan substantif serta perbandingan layanan dengan negara pembanding yang relevan. Sementara itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri membahas mekanisme kuota pencatatan ciptaan hingga 100 lagu dalam satu transaksi, termasuk implikasi pertanggungjawaban keuangan dalam satu tahun anggaran agar sesuai dengan ketentuan APBN dan memitigasi potensi temuan audit.
Rapat juga menyoroti pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rinci, termasuk simulasi sistem dan mekanisme layering tarif bagi UMK. Penguatan narasi keberpihakan kepada pelaku UMK tetap menjadi perhatian, namun harus disertai dasar perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.
Melalui rapat ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan KI secara resmi dan memastikan setiap karya, inovasi, maupun merek yang dimiliki telah memperoleh pelindungan hukum agar terhindar dari sengketa dan pembajakan.
Sebelumnya pada hari yang sama, DJKI juga bertemu Kementerian Keuangan serta Sekretariat Negara untuk membahas usulan tarif PNBP ini. Dalam rapat tersebut, kedua kementerian meminta DJKI untuk dapat mempersiapkan justifikasi serta Standar Operasional Prosedur demi memberikan kepastian kepada masyarakat dalam pelayanan KI.
Turut mengikuti kegiatan tersebut Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, Direktur Kerjasama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, perwakilan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, serta perwakilan Direktorat Penegakan Hukum.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026